Berita Viral
13 Korban Diduga Dirudapaksa Agus Buntung, Ada 3 Orang di Bawah Umur, Terancam 12 Tahun Penjara
Korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas, Agus Buntung diduga lebih dari 1 orang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak hanya mahasiswi pelapor, korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama (21) atau dikenal Agus Buntung diduga lebih dari satu orang.
Kasus rudapaksa tersebut terjadi di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menerangkan ada 13 orang yang mengaku dilecehkan Agus dan 3 di antaranya masih di bawah umur.
"Yang sudah melakukan BAP di kepolisian baru lima, hari ini dijadwal ada dua orang, namun ada sesuatu hal menyebabkan korban belum bisa ke Polda," bebernya, Rabu (4/12/2024).
Pihaknya berupaya membawa korban di bawah umur ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB agar psikologisnya terjaga.
Baca juga: Kunci Jawaban PAS Kimia Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka, 25 Soal Pilihan Ganda
Baca juga: Kumpulan Quotes Sambut Hari Ibu 2024, Cocok Dijadikan Caption Feed Instagram 22 Desember Nanti
"Untuk korban anak kami kerja sama dengan lembaga perlindungan anak kota Mataram untuk dua anak diduga di Mataram, satu lagi UPTD PPA dari Lombok Barat," lanjutnya.
Joko Jumadi menambahkan korban di bawah umur masih mengalami trauma dan enggan menceritakan kronologi pelecehan.
"Namun sampai hari ini kami masih meyakinkan korban," imbuhnya.
Dugaan sementara, Agus yang tak memiliki kedua tangan sering menegak minuman keras (miras).
"Informasi yang disampaikan masyarakat, memang ada beberapa hal yang mungkin bisa dibilang hal yang negatif, mulai dari minuman keras, informasi soal judi, ada hal tersebut dan menjadi catatan juga," tuturnya.
Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.
"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jelasnya.
Sementara itu, ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni tak menyangka anaknya dijadikan tersangka rudapaksa.
"Kaget saya, bahkan saya syok pas ditetapkan tersangka," bebernya.
I Gusti Ayu sempat dilarikan ke rumah sakit usai mendengar Agus jadi tersangka.
"Sampai dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, saya anggap diri saya udah nggak ada waktu itu," sambungnya.
Ia menjelaskan Agus tak punya kedua tangannya sejak kecil dan perlu bantuan orang lain untuk beraktivitas.
"Saya kan sering temanin dia, karena kondisinya kan tidak bisa dia lakukan apa-apa sendiri, harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga."
"Mungkin ini kasus terberat bagi saya," tukasnya.
Kronologi Kekerasan Seksual
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan mahasiswi yang mengaku menjadi korban rudapaksa tak mengenal Agus.
Mereka tak sengaja bertemu di Teras Udayana, Mataram pada 7 Oktober 2024 lalu.
Awalnya, Agus mengajak korban mengobrol dan tak sengaja melihat aksi mesum di taman.
Korban kemudian menangis dan membongkar aibnya pernah berbuat asusila dengan lawan jenis.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," tuturnya, Senin (2/12/2024).
Dalam keadaan terancam, korban mengiyakan ajakan Agus pergi ke sebuah homestay di Mataram.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," lanjutnya.
Meski tak memiliki kedua tangan, Agus merudapaksa korban yang merasa tertekan.
Berdasarkan catatan koalisi antikekerasan seksual NTB, korban rudapaksa lebih dari satu orang.
Agus mengancam korban lain dan menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp5 juta.
Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.
Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.
Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Drama Debt Collector Adu Mulut dengan Wanita di Nganjuk Mau Tarik Kendaraan, Ternyata Mobil Rental |
![]() |
---|
Kemunculan Buaya Sepit di Sungai Desa Paramaian Gegerkan Warga, Dekati Area Permukiman |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Kibarkan Bendera One Piece di Mobilnya, Berujung Ditampar Pria yang Ngaku Aparat |
![]() |
---|
Viral Sosok Pedagang di Pasar Terapung Mirip Ustadz Abdul Somad, Penuh Doa Banjir Rezeki |
![]() |
---|
Viral Siswa SMP Tewas Wajahnya Tertutup Plastik Serupa Kasus Arya Daru, Polisi Ungkap Gelagat Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.