DPRD Kalsel

Pembahasan UMS 2025 Deadlock, DPRD Kalsel Minta Ini ke Disnakertrans-Dewan Pengupahan

DPRD Kalsel menggelar audiensi dengan perwakilan serikat buruh dan pengusaha pada Rabu (11/12/2024,namun rapat deadlock

Humas DPRD Kalsel
DPRD Kalsel menggelar audiensi dengan perwakilan serikat buruh dan pengusaha, Rabu (11/12/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar audiensi dengan perwakilan serikat buruh dan pengusaha pada Rabu (11/12/2024).

Audiensi ini membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang hingga kini belum mencapai keputusan.

Audiensi berlangsung di Gedung B DPRD Kalsel dengan kehadiran Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.

Selain itu, ada pula perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel, serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel.

Ketua DPD KSPSI Kalsel, Sadin Sasau, mengkritik belum adanya keputusan terkait UMSP dalam rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 9 Desember lalu.

DPRD Kalsel menggelar audiensi dengan perwakilan serikat buruh dan pengusaha2
DPRD Kalsel menggelar audiensi dengan perwakilan serikat buruh dan pengusaha, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, ketidakpastian ini berdampak pada sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kalsel.

“Kami mendesak DPRD Kalsel untuk segera memfasilitasi proses penetapan UMSP agar ada kejelasan bagi pekerja dan pengusaha di sektor-sektor tersebut,” ujar Sadin.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjadi penengah dalam penyelesaian isu UMSP 2025.

Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“DPRD akan memfasilitasi agar UMSP ditetapkan dengan adil. Kami menggunakan prinsip saling menguntungkan, seperti peribahasa ‘ular tidak kekenyangan, kodok tidak mati’,” ujar Kartoyo.

Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa mekanisme peninjauan UMSP akan dikoordinasikan oleh Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Selain sektor pertambangan dan perkebunan, kajian tambahan terhadap sektor lain juga akan dilakukan untuk memperluas cakupan UMSP.

Kartoyo menjelaskan bahwa angka UMSP belum disepakati, tetapi setelah melalui kajian dan konsultasi antara pekerja dan pengusaha, hasilnya akan diajukan ke Gubernur Kalsel untuk ditetapkan.

“Audiensi ini adalah langkah awal. Kami meminta pihak terkait segera menyiapkan kajian sektoral agar proses penetapan tidak berlarut-larut,” tambahnya.(AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved