UMP 2025
Naik Rp 213 Ribu, Ini Kriteria Pekerja di Kalsel yang Terima Upah Minimum Provinsi
UMP Kalsel resmi naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp213 ribu pada 2025. Kenaikan ini membawa UMP Kalsel menjadi Rp3.496.150,00
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp213 ribu pada 2025.
Kenaikan ini membawa UMP Kalsel menjadi Rp3.496.150,00 dari sebelumnya Rp3.282.812,21.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, Irfan Sayuti, menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan mendekatkan upah pada kebutuhan hidup layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Penentuan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar," ujar Irfan, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Resmi Naik, ini Besaran UMP 2025 di Provinsi Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim dan Tertinggi Kaltara
Baca juga: Ekonom ULM : Kenaikan UMP 2025 di Kalsel Dibayangi Beban Ekonomi Baru
Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024, yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan demikian, Keputusan Gubernur sebelumnya terkait UMP 2024 dinyatakan tidak berlaku.
Irfan menambahkan, UMP Kalsel berlaku bagi pekerja tetap, tidak tetap, serta mereka yang dalam masa percobaan, dengan syarat memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP tersebut adalah upah minimum bulanan terendah untuk sistem kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu (6 hari kerja), atau 8 jam sehari untuk sistem kerja 5 hari seminggu.
Menurut Irfan, kenaikan UMP juga dimaksudkan untuk membantu pekerja menghadapi inflasi yang terjadi di Kalsel.
Baca juga: Kalsel, Kalteng, Kaltara, Kaltim Berapa? Ini Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi Bila Naik 6,5 Persen
"Kenaikan ini menempatkan Kalsel di peringkat ke-9 dari 37 provinsi yang menetapkan UMP," ungkapnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan pelaku usaha.
"Kami akan melakukan pengawasan intensif dan menindak perusahaan yang belum mematuhi ketentuan ini," tegas Irfan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.