Kanwil Kemenkum HAM Kalsel

Wamenkumham Apresiasi Inisiatif Pemda Tanahlaut dalam Sosialisasi KUHP Nasional Melalui Kuliah Umum

Pemda Tanahlaut danKanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kuliah umum untuk mendukung penyebarluasan informas

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Suasana kuliah umum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahlaut bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kuliah umum untuk mendukung penyebarluasan informasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. 

Acara ini dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara utama.  

Pj Bupati Tanah Laut yang diwakili oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum, Akhmad Hairin, dalam sambutannya mengungkapkan tantangan yang dihadapi daerah menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, khususnya terkait penyesuaian sanksi pidana kurungan. 

"Di KUHP baru, tidak ada lagi pidana kurungan dalam konteks peraturan daerah, melainkan digantikan dengan pidana denda," ungkap Akhmad Hairin.  

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemda Tanahlaut dalam mengantisipasi implementasi KUHP Nasional dengan menyelenggarakan kuliah umum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkup pemerintahan daerah.  

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Prof. Edy, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda Tanahlaut

Menurutnya, KUHP Nasional merupakan simbol dekolonialisasi dan demokratisasi hukum pidana di Indonesia. 

"Secara materi muatan, KUHP Nasional lebih proporsional dalam mengedepankan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum," ujarnya.  

Prof. Edy juga menjelaskan bahwa penghapusan pidana kurungan di KUHP Nasional digantikan dengan sanksi denda yang lebih fleksibel. 

"Pasal 615 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pidana kurungan yang sebelumnya diterapkan dalam peraturan daerah diganti dengan pidana denda. Misalnya, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan denda kategori I maksimal Rp 1 juta, dan pidana kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan denda kategori II maksimal Rp10 juta," jelasnya. 

Dia menekankan pentingnya pemahaman bahwa sanksi pidana bukan hanya soal kurungan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai dekolonialisasi yang diusung KUHP Nasional. Dia juga menuturkan bahwa peraturan daerah tetap memiliki marwah untuk mengatur dan memberikan sanksi pidana sesuai dengan persetujuan rakyat. 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pemahaman yang lebih luas terhadap KUHP Nasional, tidak hanya di Kabupaten Tanahlaut, tetapi juga di wilayah lainnya.(*/AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved