Selebrita
Rumah Tangga Baim Wong Ternyata Tak Bermasalah, Pengacara Paula Verhoeven Sentil Bukti, Cuma Prank?
Rumah tangga aktor Baim Wong disebut tak bermasalah. Bahkan, isu perselingkuhan Paula Verhoeven disebut tak terbukti. Pengacara ungkap satu fakta.
Pihak Paula Verhoeven pun menyingung bisa saja barang bukti yang diberikan Baim Wong didapat dari cara ilegal.
Hal itu diungkap kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma yang menaggapi sejumlah barang bukti dari Baim Wong dalam sidang cerai.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/12/2024), pihak Baim memang mengklaim sudah menyerahkan 79 bukti.
Baca juga: Tabir Masa Lalu Rizky Billar dan Lesti Kejora di Acara Tukul Arwana Terkuak, Imbas Lagu BCL
Baca juga: Pemicu Elly Sugigi Rombak Wajah Lewat Oplas ke Korea, Tiru Langkah Dian Nitami Istri Anjasmara
Ketika menanggapi hal ini, Alvon tiba-tiba menyinggung soal keaslian bukti.
"Terkait dengan bukti yang tidak sah itu, dalam persidangan, bukti-bukti kalau misalnya itu adalah bukti dokumen, harus ada pembanding. Mana yang aslinya? Makanya dimunculin tuh aslinya. Ini asli, ini dokumen, copy. Jadi copy dari asli," kata Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Sedangkan terkait bukti elektronik, Alvon menitikberatkan soal asal usul bukti tersebut.
Hal itu guna memastikan bahwa bukti tersebut bersifat utuh, tanpa melewati proses pengeditan.
"Tapi kalau bukti elektronik. Dia harus (sebut) dari mana itu diambil. Itu harus clear. Nah dari situ akan ketahuan sebenarnya yang diberikan itu yang sudah diubah atau tidak, atau yang sudah rusak atau tidak," jelas Alvon.
"Kalau sekarang nih kan, kan ada editing. Nah itu artinya bukti itu sudah tidak autentik. Tidak orisinil. Nah jadi itu harus diambil dari bukti pertama kali itu muncul. Itu harus diperlihatkan," lanjutnya.
Selanjutnya, Alvon juga sempat menyinggung soal akses terhadap bukti-bukti.
Masih terkait dengan asal usul bukti, Alvon menyebutkan bahwa pengadilan seharusnya lebih teliti tentang dari mana bukti tersebut didapatkan.
Jangan sampai bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan didapat dengan cara yang ilegal.
"Kemudian ya ada juga kalau misalnya bukti itu diambil dari handphone yang lain itu namanya illegal access yang ada ancaman hukumannya di situ. Di dalam UU ITE," tegas Alvon.
Sekalipun dalam lingkup suami dan istri, menurut Alvon, akses terhadap sebuah data bisa jadi melewati proses ilegal.
Meskipun sudah menjadi pasangan suami istri, tetap harus ada persetujuan yang diberikan secara sadar.
Baca juga: Nasib Anak Penjual Ikan Ikut Audisi Indonesian Idol Pakai Uang Iuran 1 Sekolah, Maia Estianty Kagum
Baca juga: Tak Mungkin Seperti Gen Halilintar, Atta Ingin 5 Anak dari Aurel: Sampai Dapat Anak Laki-laki
Tak Lagi Jadi Pejabat, Kris Dayanti Tiru Langkah Ashanty, Ibunda Aurel Mau Kuliah di Usia 50 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Mira Hayati Bos Skincare yang Hukumannya Bertambah Jadi 4 Tahun Penjara, Wanita Emas Banding |
![]() |
---|
Tindakan Ibu Syifa Hadju Kala El Rumi Tinju Lawan Jefri Nichol, si Besan Maia-Dhani Terekam Begini |
![]() |
---|
5 Fakta Hubungan Amanda Manopo dan Kenny Austin Kian Go Public, Nasib Arya Saloka dan Aurellia? |
![]() |
---|
Babak Baru Hubungan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari Terkuak Lewat Nasywa: Aku Sudah Ada Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.