Opini Publik

Pilkada oleh DPRD, Disorientasi Demokrasi

PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu gubernur, bupati maupun wali kota kembali melalui DPRD

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Foto Ist
Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

Oleh: Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

BANJARMASINPOST.CO.ID - PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu gubernur, bupati maupun wali kota kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut disampaikannya saat berpidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Kamis (12/12/2024) malam.

Alasan utamanya adalah bisa menghemat keuangan negara. Alasan lainnya adalah pilkada secara langsung membuat pesertanya juga harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit (Tajuk Banjarmasin Post, 16 Desember 2024).

Hemat saya, sebuah langkah mundur jika hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung diganti melalui DPRD.

 Wacana menyerahkan pengisian jabatan kepala daerah oleh DPRD tidak hanya kurang demokratis, tapi juga mengundang praktik suap yang lebih berbahaya. Tidak ada jaminan politik uang dan politik dagang sapi di DPRD akan dapat dibendung atau diminimalisasi. Tentu saja anggaran pilkada, khususnya yang akan dikeluarkan calon akan menjadi pemicu sikap koruptif kepala daerah terpilih.

 Sulit berharap paradigma kepemimpinan daerah berubah menjadi semakin demokratis, peka terhadap persoalan rakyat, partisipatif dalam pengambilan kebijakan, transparan dalam anggaran, dan akuntabel dalam tugas dan kewajiban.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, gaya pemerintahan akan kembali pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Ini jelas sangat menyakiti hati rakyat yang telah beberapa kali berhasil memilih langsung kepala daerah.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD sama dengan mengkhianati reformasi yang bertahun-tahun diperjuangkan.

Para penggagas wacana ini hendaknya tidak selalu membenturkan proses demokrasi yang sudah berjalan baik dengan aspek pertimbangan pragmatis, seperti mahalnya biaya pemilihan langsung kepala daerah, budaya politik uang, timbulnya konflik horizontal, pemerintahan yang tidak bersih, hingga banyak kepada daerah terjerat kasus korupsi.

Kepala daerah dipilih DPRD juga tidak sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan aturan itu, gubernur dipilih langsung.

 Makna frasa “dipilih secara demokratis” haruslah dimaknai dipilih langsung dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang merupakan implementasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.

Bagaimanapun, mekanisme pilkada melalui DPRD akan menyingkirkan kedaulatan rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpin daerah. Bisa dipastikan bahwa pemilihan dengan sistem perwakilan sering kali mengingkari pemikiran, kedaulatan rakyat, dan proses demokrasi.

Karena itu, gagasan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD sejatinya bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, dan semangat demokrasi. Gagasan tersebut sangat disayangkan seiring dengan demokrasi yang telah menjadi paradigma politik global dewasa ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved