Korban Pembunuhan Polisi Kalteng
Tabiat Oknum Polisi di Polresta Palangkaraya yang Tembak Warga Banjarmasin Diungkap Kapolda Kalteng
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto akhirnya mengungkap tabiat Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto akhirnya mengungkap tabiat Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga Banjarmasin
Ternyata Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga sipil hingga tewas di Katingan pada 27 November 2024, diketahui merupakan personel yang bermasalah.
Hal tersebut terungkap ketika Kapolda Kalteng memaparkan kronologi kasus Anton menembak warga sipil dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Pada 12 Februari 2014 Anton pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Istri Korban Pembunuhan Anggota Polresta Palangkaraya Kalteng Ungkap Sempat Mendapat Firasat Ini
Baca juga: Ditabrak Mobil Bermuatan Sayur, Pagar Pembatas Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Alami Kerusakan
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko.
Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.
Selain itu, Anton juga pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng melakukan pungutan liar pada 5 Mei 2022. Dalam kasus ini dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).
"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko.
Kasus penembakan warga sipil ini membuat Anton diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan audit invetigas sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
Kapolda Kalteng: Korban Ditembak Dua Kali
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.
Adapun kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).
Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024 silam.
| Kondisi Polisi Kalteng Penembak Warga Banjarmasin Sempat Bikin Cemas Penyidik Saat Rekonstruksi |
|
|---|
| Ini Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Polisi Kalteng Menembak Warga Banjarmasin Kalsel |
|
|---|
| Ada Dua Versi, Urutan Polisi Kalteng Tembak Warga Banjarmasin Diungkap di Rekostruksi Adegan |
|
|---|
| Kejati Kalteng Sebut Ada Tindak Pidana Lain Kasus Oknum Polresta Palangkaya Raya Tembak Warga |
|
|---|
| Oknum Polresta Palangka Raya Kalteng Sempat Hentikan Pendarahan Korban Penembakan dengan Lakban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.