Korban Pembunuhan Polisi Kalteng

Tabiat Oknum Polisi di Polresta Palangkaraya yang Tembak Warga Banjarmasin Diungkap Kapolda Kalteng

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto akhirnya mengungkap tabiat Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga

Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Sidah (32) istri dari Budiman Arisandi yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang melibatkan oknum polisi di Polresta Palangkaraya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto akhirnya mengungkap tabiat Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga Banjarmasin 

Ternyata Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga sipil hingga tewas di Katingan pada 27 November 2024, diketahui merupakan personel yang bermasalah. 

Hal tersebut terungkap ketika Kapolda Kalteng memaparkan kronologi kasus Anton menembak warga sipil dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). 

Pada 12 Februari 2014 Anton pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas. 

Baca juga: Istri Korban Pembunuhan Anggota Polresta Palangkaraya Kalteng Ungkap Sempat Mendapat Firasat Ini

Baca juga: Ditabrak Mobil Bermuatan Sayur, Pagar Pembatas Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Alami Kerusakan

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko. 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto. 
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto.  (Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003. 

Selain itu, Anton juga pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng melakukan pungutan liar pada 5 Mei 2022. Dalam kasus ini dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W). 

"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko. 

Kasus penembakan warga sipil ini membuat Anton diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik. 

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan audit invetigas sejak Rabu (11/12/2024). 

"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.

Kapolda Kalteng: Korban Ditembak Dua Kali

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.

Adapun kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).

Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024 silam.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved