Berita Banjarmasin

FSPMI Kalsel Ingatkan Pengusaha Bayar Upah Sesuai Keputusan Gubernur

Ketua FSPMI Kalsel mengingatkan para pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan surat Gubernur Kalsel, kalau tidak pekerja bisa melapor

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan mengingatkan para pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Bagi daerah tanpa UMSK, perusahaan harus mengacu pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pekerja, terutama anggota FSPMI Kalsel, kami imbau untuk melapor jika menemukan pelanggaran," ujar Yoeyoen, Kamis (19/12/2024).

Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 menetapkan UMK dan UMSK tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kabupaten Kotabaru memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.643.004,00, disusul Kota Banjarmasin Rp3.599.182,13, Tabalong Rp3.592.197,47, dan Tanah Bumbu Rp3.500.163,21.

Baca juga: Gubernur Kalsel Tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025, Segini Rinciannya

Baca juga: UMK dan UMSK 2025 se-Kalsel Resmi Ditetapkan, Kotabaru Tertinggi, Cek Rinciannya

Untuk UMSK 2025, Kota Banjarmasin menetapkan sektor perbankan dengan upah tertinggi sebesar Rp3.609.682,13, diikuti sektor perhotelan Rp3.603.182,13, dan sektor perkayuan Rp3.601.682,13.

Sementara itu, di Kotabaru, sektor pertambangan batubara mencatatkan UMSK tertinggi sebesar Rp3.653.000,00, dan sektor minyak serta perkebunan kelapa sawit Rp3.646.004,00.

Selain itu, Gubernur Kalsel Muhidin juga menetapkan UMSP melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/01062/KUM/2024, yang berlaku untuk lima sektor utama mulai 1 Januari 2025.

Sektor pertambangan dan perbankan memiliki UMSP tertinggi sebesar Rp3.506.195,00, sedangkan sektor perhotelan untuk hotel berbintang empat ke atas ditetapkan sebesar Rp3.500.000,00.

Keputusan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang membayar upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang menguranginya.

FSPMI berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalsel serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved