Kriminalitas Tanahbumbu

Warga Sebamban Sembunyikan Sabu Dalam Kotak HP, Begini Kronologi Penangkannya

Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanahbumbu telah mengamankan seorang pria berinisial S atas kepemilikan narkoba.

Polsek Sungai Loban untuk BPost
S dan 4 paket sabu diamankan personel Polsek Loban, Tanbu. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanahbumbu telah mengamankan seorang pria berinisial S atas kepemilikan narkoba.

Disampaikan oleh Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

Lelaki itu ditangkap pada Kamis (19/12/2024) pukul 02.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Sebamban Baru RT 4, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel.

Terduga pelaku  menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan tersangka pada kotak handphone yang ada di belakang pintu bagian belakang rumah.

“Saat ditanyakan perihal izin dalam menguasai narkotika tersangka tidak dapat menunjukkannya atau tidak ada yang kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih  lanjut,” ungkapnya, Jum'at (20/12/2024).

Adapun.barang bukti yang diamankan, berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor plastik dan sabu 1,85 gram, sebuah  sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan.

Kemudian satu buah timbangan sabu digital warna hitam, satu buah kotak handphone, satu buah handphone tidak warna hitam.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved