Berita HST
Kejari HST Proses Tiga Tipikor Selama 2024, Berikut Perkara Korupsi yang Ditangani
Kejari HST melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah memproses tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah memproses tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tiga perkara Tipikor yang diproses oleh Kejaksaan Negeri HST ini merupakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra saat menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun bersama awak media, pada, kamis, (19/12/2024).
Dr Yusup mengatakan bahwa penegakan hukum yang ditangani seksi pidsus itu ada tiga penyelidikan, lima penyidikan dan tiga penuntutan.
“Tiga penuntutan itu sekarang sedang berproses di Pengadilan tindak pidana korupsi Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Baca juga: Tangis Harvey Moeis Pecah Curhat Soal Sandra Dewi di Sidang Korupsi Timah: Sekarang Kita Susah Lagi
Baca juga: Dua dari 6 Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Kalsel Dipindahkan ke Banjarmasin, KPK : Proses Sidang
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Bansos Rehab Rumah Mulai Disidang, Ini Pasal yang Dikenakan Jaksa
Yusup mengatakan ketiga perkara Tipikor itu yakni pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) di Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan pada tahun anggaran 2019-2020.
"Berikutnya, kegiatan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan di Layuh-Alat tahun anggaran 2021, serta kegiatan kader sosial Kabupaten HST tahun anggaran 2022," ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaa-pemeriksaan lain di tahun depan nanti.
“Ini ada saya dari Kejaksaan Negeri HST untuk membuktikan bahwa kami serius mengawal setiap perkara yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Musda Ke-13 KNPI Kalsel Dinilai Cacat Prosedur, Imam Satria Jati : Saya No Comment |
![]() |
---|
Gapoktan Usaha Bersama Garap 146,7 Hektare Jagung Hibrida di Desa Awang HST |
![]() |
---|
SMPN 1 HST Jadi Sekolah Rujukan Google ke 2 di Indonesia, Siswa Terbiasa dengan Pembelajaran Digital |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Salah Isi Data Riwayat Hidup, Ini Alasannya Diungkap BKPSDMD HST |
![]() |
---|
983 Formasi PPPK Paruh Waktu Dialokasikan untuk HST, Peserta Masuki Tahap DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.