Berita Banjarmasin
Pengedar Sabu Dibekuk di Banjar Indah Permai, Hampir Setengah Kilogram Sabu Diamankan
M Dendy Wardhana (29) kedapatan bawa sabu dan ditangkap di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.30 Wita lalu.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria bernama M Dendy Wardhana (29) ditangkap di Jalan Banjar Indah Permai, tepat di depan Jalan Pinang 1, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Komisaris Prawira Bala Putra Dewa mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Dendy tertangkap basah saat membawa lima paket sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 483,64 gram. Barang haram itu disembunyikan di boks depan motor Honda Scoopy yang dikendarainya,” ujar Prawira, Minggu (22/12/2024).
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam, tujuh lembar tisu, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel Realme yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Baca juga: Kronologi Dua Santri Tenggelam di Pantai, Teman Korban Sempat Pegangi Baju Namun Terlepas Karena Ini
Baca juga: Sosok Pengunjung Tenggelam di Pantai Jorong Tala Ternyata Santri yang Liburan, Tim SAR Turun Tangan
Dendy diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Banjarmasin. Namun begitu, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas segera membawa Dendy dan barang bukti ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di kota ini,” tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Lomba Renang Semarakkan HUT ke-80 TNI AL, Puluhan Pelajar Unjuk Kebolehan di Banjarmasin |
![]() |
---|
Kopi Darat di Banjarmasin, SEVIMA Bagikan Tiga Tips Jitu Manfaatkan AI untuk Belajar |
![]() |
---|
Kasus Pneumonia Fluktuasi, Warga Banjarmasin Diimbau Jaga Pola Hidup Bersih dan Sehat |
![]() |
---|
Serba Murah Bacaan Bermutu di Semesta Buku Gramedia Banjarmasin |
![]() |
---|
Viral Lagi Aksi Balap Liar di Jalan A Yani Meresahkan Warga Banjarmasin, Dimulai saat Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.