Kanwil Kemenkumham Kalsel

Natal 2024, 65 Narapidana di Kalsel Terima Remisi Khusus

Kanwil Kemenkumhan Kalsel memberikan remisi terhadap puluhan narapida di Kalimantan Selatan dalam rangka Natal dan Tahun Baru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Suasana penyerahan remisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat. 

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. 

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. 

Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.

Adapun rincian besaran remisi, untuk Remisi Khusus I (RK I) selama 15 hari ada 8 orang yang menerimanya, kemudian 1 bulan sebanyak 41 orang, 1 bulan 15 hari ada 12 orang dan 2 bulan ada sebanyak 3 orang. Berikutnya untuk Remisi Khusus II (RK II) selama 15 hari diterima oleh 1 orang.

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika yakni sebanyak 35 orang, dan pidana umum sebanyak 29 orang, dan tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang.

Kemudian untuk Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalsel. Untuk Lapas Kelas IIA Banjarmasin ada 10 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 11 orang, Lapas Kelas IIA Kotabaru ada 11 orang dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru sebanyak 19 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

"Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat," ucapnya.(*/AOL) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved