Selebrita

Tak Cuma Hapus Foto Harvey Moeis, Sandra Dewi Juga Unfollow sang Suami, Penyebabnya Jadi Sorotan

Tak Cuma Hapus Foto Harvey Moeis, Sandra Dewi Juga Unfollow Akun Instagram sang Suami, Penyebabnya Kini Jadi Sorotan.

|
Editor: Murhan
bridestory
Foto pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Tak Cuma Hapus Foto Harvey Moeis, Sandra Dewi Juga Unfollow sang Suami, Penyebabnya Jadi Sorotan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Apa penyebabnya? artis peran Sandra Dewi terlihat menghapus seluruh foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

Tak hanya menghapus foto, Sandra Dewi juga diketahui menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya.

Dia juga terekam unfollow akun instagram sang suami, @harvey_moeis.

Dalam bio instagramnya, Sandra Dewi hanya mengikuti akun dua anaknya.

lihat fotoSandra Dewi hanya follow akun anaknya.
Sandra Dewi hanya follow akun anaknya.

Penyebab Sandra Dewi melakukan hal tersebut sampai kini masih jadi sorotan. 

Sayangnya, belum ada penjelasan mengapa Sandra Dewi melakukan hal itu.

Pada akun Instagram-nya, kini hanya tersisa potret pribadi Sandra Dewi yang memuat berbagai kerja sama dan konten endorsement.

Langkah ini dilakukan Sandra Dewi ini disorot setelah suaminya divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan PT Timah.

Baca juga: Satu Pemicu Billy Syahputra Takut Nikahi Ayu Ting Ting Akhirnya Terungkap, Anwar BAB Dapati Fakta

Baca juga: Kesedihan Gisel Sampai Mau Nangis Gegara Gading Marten, Gempi Ikut Terbawa, Trip ke Korea Pun Batal

Sebelumnya, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.

Dalam sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir mendampingi suaminya.

Kuasa hukum Harvey, Marcella, menyebut bahwa Sandra kemungkinan besar menyaksikan sidang melalui siaran langsung di televisi.

“Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Janji Setia Sandra Dewi pada Harvey Moeis

Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi sempat sesumbar soal kesetiaannya pada sang suami, Harvey Moeis.

Meski suaminya diterpa kasus hukum yang tak ringan, Sandra Dewi mengaku tak bakal meninggalkan Harvey kecuali maut memisahkan.

Hal ini sempat diungkap pihak Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar.

"Saya yakin enggak ada keinginan ibu Sandra untuk pisah. Ibu Sandra tetap menemani suaminya sampai kapan pun," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Sandra Dewi saat ditemui di Kebon Jeruk, Kamis (16/5/2024).

Meski begitu, Harris tak menampik kliennya, Sandra Dewi mengalami trauma hebat sejak suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

"Saya pikir siapapun yang mengalami hal-hal begitu pastinya ada trauma ya," ucap Harris.

Namun, seiring waktu Sandra Dewi mulai bisa menerima keadaan.

"Alhamdulillah, Bu Sandra baik-baik saja," sambungnya.

Disinggung soal kasus Harvey Moeis, Harris menyebut yang dituduhkan itu masih sebatas dugaan.

"Semua masih proses. Selalu kita tegaskan, kita selalu utamakan asas praduga tak bersalah dalam suatu tindak pidana. Ini masih diduga lho, apakah terlibat atau tidak, tunggu pembuktian di pengadilan nanti," terangnya.

Karenanya, ia mengimbau publik untuk berhenti menghujat kliennya.

"Kalau sudah melakukan fitnah, mem-bully orang, tapi di pengadilan nggak terlibat sama sekali, dosa nggak?"  sambung Harris.

Baca juga: Citra Scholastika Syok, Pintu Toilet Pesawat Tetiba Didobrak Oknum Pilot: Jadi Separah-parahnya 

Baca juga: Sindir Satu Kesalahan Baim Wong Mengurus Kiano dan Kenzo, Paula Verhoeven: Kondisi Perkembangan Otak

Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah ini, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun.

Harvey Moeis dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan hingga merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Dengan demikian, suami Sandra Dewi itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Selain itu, Harvey Moeis dihukum membayar denda Rp1 Miliar.

Jika tidak dibayar, nantinya akan diganti menjadi pidana badan selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Perjuangkan Keadilan untuk Sandra Dewi

Setelah divonis oleh hakim, Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding.

Pasalnya, putusan itu dianggap memberatkan dirinya.

Dia pun memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum akhirnya mengajukan banding.

Harvey Moeis pun diberikan waktu selama tujuh hari oleh hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Andi Ahmad, Harvey Moeis menuturkan akan memanfaatkan waktunya selama tujuh hari tersebut.

Termasuk juga memikirkan soal kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara yang menjeratnya itu.

Baca juga: Fakta Sosok Fico Fachriza, Komika Diduga Tipu Banyak Artis Termasuk Aurel dan Atta Halilintar

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," ungkap Andi.

Untuk diketahui, dalam sidang vonis, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya, Sandra Dewi.

Hakim Jaini Basir mengatakan, Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi.

Selain itu, sebanyak 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi juga turut dirampas.

Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis, Senin.

Lebih lanjut, Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.

Di mana, dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp420 miliar.

Adapun, uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda yang dimiliki Harvey Moeis akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Lalu, jika jumlah lelang masih tak mencukupi, akan diganti hukuman penjara.

Baca juga: Postingan 1 Anak Haldy Sabri Kuak Kondisi Hubungan dengan Irish Bella, Isu Hassya Tak Suka Terjawab

Baca juga: Dalang yang Bikin Pak Tarno Jual Kesedihan Disorot, Anak-anak sang Pesulap Sampai Bertindak

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved