Nasional

Ipda Rudy Soik Dapat Kado Natal, Polisi yang Bongkar BBM Ilegal itu Batal Dipecat dari Polri

Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bongkar BBM Ilegal di Kupang batal dipecat dari kepolisian.

Editor: Rahmadhani
Kompas.com
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM. Pemecatan Ipda Rudy Soik akhirnya dibatalkan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) batal dipecat dari kepolisian.

Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) buntut membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah NTT.

Informasi soal Ipda Rudy Soik batal dipecat dari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.

Baca juga: Trauma ke Jakarta, Kesaksian WN Malaysia Korban Pemerasan Polisi Indonesia, Punya Bukti Kirim Uang

Baca juga: Rincian Anggaran Malam Tahun Baru Ormas di Bekasi Bocor, Diduga Pungli, Polisi Beri Penjelasan

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy enggan berkomentar banyak saat ditanya soal Polda NTT sudah menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau belum.

Ariasandy mengatakan sebaiknya perkara Ipda Rudy Soik ditanyakan ke Mabes Polri.

“Tanyakan ke Mabes,” ujar Ariasandy lewat pesan whatsapp kepada Poskupang.com, Jumat, 27 Desember 2024 malam.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024 lalu mengatakan apapun hasil putusan banding Ipda Rudy Soik tetap anaknya.

“Apapun keputusannya nanti Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan anak,” tegas Kapolda.

Ipda Rudy Soik Sebut Sebagai Kado Natal

Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.

Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik saat dikonfirmasi Poskupang.com, Jumat petang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved