Selebrita
Kepergok Unfollow Akun Harvey Moeis, Sandra Dewi Tutup Rapat Kolom Komentar IG
Kepergok unfollow akun Harvey Moeis, Sandra Dewi tutup rapat kolom komentar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Sandra Dewi jadi sorotan usai menghapus jejak digitalnya dengan sang suami, Harvay Moeis di instagram.
Foto momen mewah pernikahan hingga foto liburan bareng Harvey Moeis raib dari laman instagram @sandradewi88.
Namun tak cukup di situ, terkini Sandra Dewi kepergok unfollow akun Harvey Moeis.
Ya, tak ada lagi akun @harvey_moeis dalam daftar akun yang diikuti @sandradewi88.
Memang, Harvey kini sudah mendekam di balik jeruji besi usai terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah.
Kini, Sandra Dewi juga nampak menutup rapat kolom komentar di postingan akun miliknya itu.
Baca juga: Koleksi Mainan di Rumah Arya Saloka Jadi Sorotan, Sosok Amanda Manopo Ikut Dikaitkan
Melansir Tribunjatim.com, pada bio Instagramnya, Sandra Dewi kini hanya mengikuti akun kedua anaknya.
Alasan di balik tindakan Sandra Dewi tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Namun, belum ada klarifikasi resmi terkait mengapa Sandra Dewi mengambil langkah tersebut.

Di akun Instagram pribadinya, kini hanya terlihat unggahan yang menampilkan dirinya dalam berbagai proyek kerja sama dan konten endorsement.
Sebelumnya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.
Pada sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya.
Menurut kuasa hukum Harvey, Marcella, Sandra kemungkinan menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi.
“Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Sebagai konsekuensi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Melansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pihak lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa berpendapat bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pimpinan perusahaan smelter swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Sandra Dewi Klaim Tas Mewah Bukan dari Uang Hasil Korupsi
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat menghadiri sidang korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, Senin (21/10/2024).
Artis ini hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, Sandra Dewi ditanya perihal tas mewahnya.
Dia mengaku tas-tas mahal tersebut bukan pemberian Harvey Moeis.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung percaya dengan pernyataan sang artis.
Pada persidangan, Sandra Dewi kembali menjelaskan soal 88 tas mewah miliknya yang disita.
Sandra Dewi mengklaim bahwa tas-tas tersebut memang merupakan hasil endorsement.
Terkait hal itu, pihak JPU, Zulkipli menyebut pihaknya masih terus mencermati bukti-bukti yang diberikan Sandra Dewi.
"Khususnya yang tas-tas, kami melihat ya dan akan terus mencermati sejauh mana bukti yang disampaikan," ujar Zulkipli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Meski Sandra Dewi mengklaim tas-tas itu merupakan hasil endorsement, namun pihak JPU masih terus mendalami bukti-bukti.
Termasuk bukti dokumen perjanjian Sandra Dewi mengenai endorse tersebut.
"Kalau ini misalnya keterangan bahwa itu endorsement, kemudian buktinya (dokumen perjanjian) belum bisa kita cermati secara detail, nah ini memang perlu kami cermati sekali lagi," jelas Zulkipli.
Untuk agenda selanjutnya, nantinya akan ada pemeriksaan ahli.
Zulkipili menuturkan, ada 15 ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan mendatang.
"Sementara sudah mengagendakan pemeriksaan ahli."
"Ada 15 ahli yang akan kita hadirkan di persidangan," bebernya.
Seperti diketahui, Sandra Dewi terlihat membawa koper saat kembali jadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah dan TPPU.
Sandra Dewi yang tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.10 WIB
Istri Harvey Moeis itu kemudian duduk di kursi saksi yang sudah disiapkan.
Sebelum dimulai persidangan, Sandra Dewi menyampaikan terkait barang yang dibawa.
“Bawa koper Yang Mulia,” kata Sandra Dewi kepada Majelis Hakim.
Terlihat di dekat Sandra Dewi bersandar koper berwarna rosegold sekitar berukuran 20 inchi.
Mengawali sidang, Sandra Dewi kembali disumpah sebagai saksi.
Setelah itu, Sandra Dewi dan Harvey Moeis berdiri di hadapan Majelis Hakim untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita di kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Sebagai informasi, saat itu merupakan kali kedua Sandra Dewi menjadi saksi di persidangan kasus yang melibatkan suaminya.
Sebelumnya, Sandra Dewi juga menyangkal menerima uang sepeser pun dari Harvey Moeis.
Dia mengaku menolak nafkah Harvey Moeis selama 8 tahun menikah untuk keperluan pribadi.
Sandra mengaku menerima nafkah itu untuk kebutuhan rumah dan anak.
Baca juga: Jarang Disorot, Kris Dayanti Rekam Momen Hangat Bareng Anak Sambung dari Raul Lemos: Puluhan Ribu km
Bahkan, uang itu langsung ditransfer Harvey pada asisten pribadi Sandra Dewi.
"Ibu kan istri Terdakwa ya, apakah setiap bulan Terdakwa ini memberikan uang?" tanya hakim anggota, Jaini Basir di ruang sidang.
"Kepada saya tidak Yang Mulia. Tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," jawab Sandra.
Sandra menjelaskan alasan suaminya mentransfer uang kepada asisten pribadinya.
"Karena saya meminta tolong asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya," kata Sandra Dewi.
"Tapi untuk kebutuhan saya sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia," tegas Sandra.
Tentu saja, hakim langsung bertanya alasan Sandra menolak nafkah dari suami.
Diakui Sandra Dewi, ia sudah memiliki penghasilan sendiri.
Oleh karena itu, ia menolak nafkah dari suaminya.
"Bukankah itu suatu kewajiban suami? Artinya setiap penghasilan dia berapa kan diserahkan ke istri, itu kan umumnya begitu walaupun istri punya penghasilan?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau Yang Mulia, karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup," jawab Sandra.
Sandra mengatakan tidak pernah meminta uang sejak memiliki penghasilan sendiri.
"Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri Yang Mulia, saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini.
Kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," jawab Sandra.
"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," ucap Sandra lagi.
Tak hanya itu, Sandra juga mengaku tak pernah menerima hadiah dari suami sejak menikah, kecuali cincin pertunangan dan cincin pernikahan.
Begitu juga saat ditanya soal penghasilan Harvey Moeis, Sandra mengaku tidak tahu karena memiliki perjanjian pisah harta sejak awal menikah.
"Saudara tahu penghasilannya per bulan bulan atau per tahun?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia. Saya tidak pernah bertanya karena kami pisah harta dari awal sebelum menikah," jawab Sandra.
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus itu.
Melansir dari Kompas.com, korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunjatim.com)
Postingan Raffi Ahmad Kala Heboh Tewasnya Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Tuai Cibiran, Nirempati? |
![]() |
---|
Dulu Dicibir Imbas Jualan Donat, Duet Pinkan Mambo dan Arya Khan Kini Diperlakukan Beda oleh Fans |
![]() |
---|
Rumah Pratama Arhan Diserbu Banyak Wanita Usai Ceraikan Azizah Salsha, Ucapan Andre Rosiade Terbukti |
![]() |
---|
Ruben Onsu Mendarat di Madinah, Ayah Onyo Bocorkan Isi Koper yang Temani Perjalanan Umrah Pertama |
![]() |
---|
Tiga Kali Muncul dalam Mimpi, Ucapan Kameramen Buat Irfan Hakim Buru-buru Ziarahi Pusara Mpok Alpa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.