Berita Tapin

Tak Terdaftar Poktan, Petani di Tapin Ini Terpaksa Beli Pupuk Nonsubsidi

Pupuk bersubsidi mulai disalurkan per 1 Januari 2025. Petani pun sudah bisa membelinya di pengecer yang terdaftar secara resmi

Editor: Hari Widodo
Pemkab Tabalong untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi - Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah dan Kepala DKPPTPH Kabupaten Tabalong, Fahrul Razi meninjau gudang pupuk bersubsidi di Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pupuk bersubsidi mulai disalurkan per 1 Januari 2025. Petani pun sudah bisa membelinya di pengecer yang terdaftar secara resmi.

 Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ada 12 pengecer, tersebar di seluruh kecamatan. Namun, untuk membeli pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK tersebut, petani harus tergabung kelompok tani (poktan).

Kepala Seksi Peluasan Tanam dan Perlindungan Lahan, Dinas Pertanian HSS, Wahyuni, menjelaskan, poktan tempat bergabung juga wajib terdata di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Selanjutnya punya alokasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Di aplikasi Simlutan ini, petani terdata berbasis NIK. Nama-nama petani harus padu padan antara Simlutan dan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Wahyuni, Jumat (3/15/2024).

Jika sudah tergabung Poktan, kata Wahyuni, petani akan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi. Sesuai petunjuk teknis terbaru 2025, untuk petani di Kalsel termasuk di HSS menebusnya berbasis KTP.

“Jadi tidak berbasis kartu tani, sehingga semakin mudah dengan syarat baru ini,” imbuhnya.

Dijelaskannya, sebagian wilayah di HSS saat ini memasuki musim tanam untuk periode Oktober-Maret.

Mengenai luas lahan maksimal petani yang mendapat pupuk bersubsidi, seluas 2 hektare.

Mengenai harga pupuk bersubsidi terbaru, Kepala Dinas Pertanian HSS, jelas Wahyuni, sudah mengeluarkan keputusan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET)

Adapun HET untuk pupuk Urea Rp 2.250 per kg, per sak isi 50 kg Rp 112.500. Untuk NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Diharapkan, dengan dengan sistem penyaluran baru ini, petani lebih mudah mendapatkan pupuk, dan tidak ada lagi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh oknum.

Berdasarkan SK Bupati HSS pada Tahun 2021 jumlah poktan 1.026 kelompok tani (poktan). Rata-rata per poktan 20-25 orang petani.

Sementara itu, mengenai pupuk bersubsidi, Basran, Ketua Kelompok Tani Cinta Maju di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, HSS menyatakan, telah menerima informasi soal ketersediaannya.

Namun, dia dan anggota kelompok belum membeli, karena di Daha Utara belum musim tanam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved