Berita Tapin

Tak Terdaftar Poktan, Petani di Tapin Ini Terpaksa Beli Pupuk Nonsubsidi

Pupuk bersubsidi mulai disalurkan per 1 Januari 2025. Petani pun sudah bisa membelinya di pengecer yang terdaftar secara resmi

Editor: Hari Widodo
Pemkab Tabalong untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi - Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah dan Kepala DKPPTPH Kabupaten Tabalong, Fahrul Razi meninjau gudang pupuk bersubsidi di Tabalong. 

Daha Utara adalah wilayah perairan rawa, yang menurut Basran baru bisa tanam antara Juni, sampai Agustus mendatang.

Sementara, karena mensyaratkan harus masuk poktan, tak semua petani bisa membeli pupuk bersubsidi.

Salah satunya adalah Aroji, petani asal Desa Ayunan Papan, Tapin yang selama ini mengandalkan lahan sewa untuk menanam padi jenis lokal.

Roji, begitu ia akrab disapa, memulai bertani sejak 1990 dengan meminjam lahan seluas enam borong.

Satu borong diukur dengan ukuran 17x17 meter persegi.

Dan meskipun bertani un-tuk kebutuhan pangan keluarga, ia harus membeli pupuk dengan harga nonsubsidi.

“Saya membeli pupuk di kios tani dengan harga nonsubsidi karena tidak masuk anggota kelompok tani di sini,” ungkap Roji.

Dia hanya bisa bergabung dengan kelompok tani kebun karet di desanya, sementara untuk bertani padi di Kecamatan Tapin Utara ia merasa kesulitan mengakses kelompok tani setempat.

“Di Kecamatan Tapin Utara ini tidak bisa masuk kelompok tani, jadi terpaksa beli pupuk sendiri dengan harga mahal,” lanjutnya, seraya

menambahkan selain bertani padi juga menjadi penyadap karet di kebun setempat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sementara sesuai data di Tapin saat ini sebanyak 23.466 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani telah terdaftar dalam sistem e-RDKK untuk tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Tapin, Bagus.

“Penyaluran pupuk bersubsidi masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di eRDKK,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, luas lahan maksimal yang dapat diajukan per NIK adalah dua hektare.

Kendati demikian, Bagus menegaskan bahwa peningkatan produksi pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan pupuk semata.

“Peningkatan produksi tidak hanya soal pupuk, tetapi juga kondisi lahan yang menjadi faktor utama. Untuk itu, ada program seperti optimalisasi lahan (oplah) dan cetak sawah baru. (tar/han)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved