Breaking News

Berita Tapin

Tak Terdaftar Poktan, Petani di Tapin Ini Terpaksa Beli Pupuk Nonsubsidi

Pupuk bersubsidi mulai disalurkan per 1 Januari 2025. Petani pun sudah bisa membelinya di pengecer yang terdaftar secara resmi

Editor: Hari Widodo
Pemkab Tabalong untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi - Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah dan Kepala DKPPTPH Kabupaten Tabalong, Fahrul Razi meninjau gudang pupuk bersubsidi di Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pupuk bersubsidi mulai disalurkan per 1 Januari 2025. Petani pun sudah bisa membelinya di pengecer yang terdaftar secara resmi.

 Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ada 12 pengecer, tersebar di seluruh kecamatan. Namun, untuk membeli pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK tersebut, petani harus tergabung kelompok tani (poktan).

Kepala Seksi Peluasan Tanam dan Perlindungan Lahan, Dinas Pertanian HSS, Wahyuni, menjelaskan, poktan tempat bergabung juga wajib terdata di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Selanjutnya punya alokasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Di aplikasi Simlutan ini, petani terdata berbasis NIK. Nama-nama petani harus padu padan antara Simlutan dan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Wahyuni, Jumat (3/15/2024).

Jika sudah tergabung Poktan, kata Wahyuni, petani akan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi. Sesuai petunjuk teknis terbaru 2025, untuk petani di Kalsel termasuk di HSS menebusnya berbasis KTP.

“Jadi tidak berbasis kartu tani, sehingga semakin mudah dengan syarat baru ini,” imbuhnya.

Dijelaskannya, sebagian wilayah di HSS saat ini memasuki musim tanam untuk periode Oktober-Maret.

Mengenai luas lahan maksimal petani yang mendapat pupuk bersubsidi, seluas 2 hektare.

Mengenai harga pupuk bersubsidi terbaru, Kepala Dinas Pertanian HSS, jelas Wahyuni, sudah mengeluarkan keputusan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET)

Adapun HET untuk pupuk Urea Rp 2.250 per kg, per sak isi 50 kg Rp 112.500. Untuk NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Diharapkan, dengan dengan sistem penyaluran baru ini, petani lebih mudah mendapatkan pupuk, dan tidak ada lagi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh oknum.

Berdasarkan SK Bupati HSS pada Tahun 2021 jumlah poktan 1.026 kelompok tani (poktan). Rata-rata per poktan 20-25 orang petani.

Sementara itu, mengenai pupuk bersubsidi, Basran, Ketua Kelompok Tani Cinta Maju di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, HSS menyatakan, telah menerima informasi soal ketersediaannya.

Namun, dia dan anggota kelompok belum membeli, karena di Daha Utara belum musim tanam.

Daha Utara adalah wilayah perairan rawa, yang menurut Basran baru bisa tanam antara Juni, sampai Agustus mendatang.

Sementara, karena mensyaratkan harus masuk poktan, tak semua petani bisa membeli pupuk bersubsidi.

Salah satunya adalah Aroji, petani asal Desa Ayunan Papan, Tapin yang selama ini mengandalkan lahan sewa untuk menanam padi jenis lokal.

Roji, begitu ia akrab disapa, memulai bertani sejak 1990 dengan meminjam lahan seluas enam borong.

Satu borong diukur dengan ukuran 17x17 meter persegi.

Dan meskipun bertani un-tuk kebutuhan pangan keluarga, ia harus membeli pupuk dengan harga nonsubsidi.

“Saya membeli pupuk di kios tani dengan harga nonsubsidi karena tidak masuk anggota kelompok tani di sini,” ungkap Roji.

Dia hanya bisa bergabung dengan kelompok tani kebun karet di desanya, sementara untuk bertani padi di Kecamatan Tapin Utara ia merasa kesulitan mengakses kelompok tani setempat.

“Di Kecamatan Tapin Utara ini tidak bisa masuk kelompok tani, jadi terpaksa beli pupuk sendiri dengan harga mahal,” lanjutnya, seraya

menambahkan selain bertani padi juga menjadi penyadap karet di kebun setempat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sementara sesuai data di Tapin saat ini sebanyak 23.466 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani telah terdaftar dalam sistem e-RDKK untuk tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Tapin, Bagus.

“Penyaluran pupuk bersubsidi masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di eRDKK,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, luas lahan maksimal yang dapat diajukan per NIK adalah dua hektare.

Kendati demikian, Bagus menegaskan bahwa peningkatan produksi pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan pupuk semata.

“Peningkatan produksi tidak hanya soal pupuk, tetapi juga kondisi lahan yang menjadi faktor utama. Untuk itu, ada program seperti optimalisasi lahan (oplah) dan cetak sawah baru. (tar/han)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved