Selebrita

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Satu Tindakan Cut Intan Nabila Ringankan Hukuman Suami

Armor Toreador Divonis 4,5 tahun penjara, satu tindakan Cut Intan Nabila ringankan hukuman sang suami.

Editor: Achmad Maudhody
Wartakotalive
Kolase Armor Toreador dan Cut Intan Nabila. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).

Terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor dihukum penjara 4,5 tahun.

Melansir Tribunnews.com, sidang vonis itu dihadiri langsung oleh Armor selaku terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," tutur majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/1/2024).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Baca juga: Penyanyi Mahalini Melahirkan Februari 2025, Sule Akhirnya Ungkap Usia Kehamilan Sang Menantu

Untuk pertimbangan memberatkan, tindakan Armor sebagai publik figur seharusnya memberikan suri tauladan yang baik, perbuatan armor bukan pertama kali dilakukan, dan perbuatan armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," beber majelis hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui, Armor didakwa dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.

Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Pegang Kendali RANS, Nagita Slavina Akhirnya Ngaku Punya Bisnis Berlian pada Raffi Ahmad: Toko Aku

Cut Intan Nabila Beri Maaf pada Sang Suami

Diberitakan sebelumnya, Cut Intan Nabila kembali menjalani sidang mediasi dalam perceraiannya dengan Armor Toreador di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepada awak media, Cut mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan tindakan KDRT dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya itu.

Namun, Cut Intan Nabila sudah tidak mungkin untuk menerima kembali Armor Toreador di kehidupannya sebagai pasangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved