Pilkada Tanahbumbu 2024

Tak Ada Gugatan di Pilkada Tanahbumbu, KPU Jadwalkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Tanahbumbu egera menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri/Dok
Ketua KPU Tanahumbu, Puryadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, segera menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

"Penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih ini akan kami laksanakan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Tanahbumbu, Kamis (9/1/2024), di Gedung Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang," kata Ketua KPU Kabupaten Tanahbumbu Puryadi, di Batulicin, Rabu (8/1/2024).

Menurut dia, penetapan tersebut karena KPU Kabupaten Tanahbumbu telah menerima Surat Bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 dari KPU RI yang menyebutkan bahwa KPU provinsi/kabupaten/kota yang di wilayahnya tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk melakukan penetapan calon terpilih dalam jangka waktu 3 hari setelah terbitnya surat dinas.

Berdasarkan hasil pengecekan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lampiran surat dari MK ke KPU RI, kata dia, untuk Kabupaten Tanahbumbu tidak ada gugatan atau PHP.

Baca juga: ARB Menangkan Pilkada Tanahbumbu 2024,  KPU Sebut Penetapan Calon Terpilih Tunggu Surat dari MK

Baca juga: Kalahkan Kotak Kosong, Andi Rudi-Bahsanuddin Resmi Menangi Pilkada Tanahbumbu 2024

Puryadi  mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah pihak, mulai dari pasangan calon, pimpinan partai politik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanahbumbu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanahbumbu, hingga panitia pemilihan kecamatan untuk menghadiri rapat pleno tersebut.

Rapat pleno itu juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Tanahbumbu.

"Setelah pasangan calon terpilih ini ditetapkan, tahapan berikutnya berupa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Pelantikan ini merupakan kewenangan pemerintah," katanya.

Baca juga: Hasil Pilkada Tanahbumbu: Andi Rudi Latif-Bahsanuddin Unggul di TPS Masing-masing

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model  D hasil  KABKO-KWK-BUPATI  pasangan ini unggul dengan suara sah sebanyak 154.187.

Sementara lawannya Paslon  nomor urut 2, kolom Kosong dengan perolehan suara sah sebanyak 14.390.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 


Foto Muhammad Fikri

 


Foto Ketua KPU Tanahbumbu, Puryadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved