Berita Tanahbumbu

Tak Boleh Ada Pungutan, Semua Layanan di Disdukcapil Tanahbumbu Gratis

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi salah satu dinas yang sering di datangi oleh masyarakat untuk mengurus KTP, KK

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD FIKRI
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanahbumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi salah satu dinas yang sering di datangi oleh masyarakat untuk mengurus KTP, KK, Akta Lahir dan sebagainya.

Kini semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanahbumbu tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” kaya Kepala Disdukcapil Tanahbumbu,   Gento Haryadi, Rabu  (15/1/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

Baca juga: Mobil Pikap Nyungsep ke Saluran Pintu Air di Desa Paliat Tabalong Akhirnya Dievakuasi 

Baca juga: Alami  Kecelakaan Beruntun di Liang Anggang Banjarbaru, Pasutri Ini Tewas di Tempat

Jika ada pungutan liar (Pungli) dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanahbumbu.

Lebih lanjut, Gento menambahkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” pungkasnya

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved