Berita Kalbar

Digerebek di Rumah, Pria di Sambas Kalbar Terbukti Simpan 3 Paket Dabu

Sorang pria berinsial KS diringkus personel Satresnarkoba Polres Sambas karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/Polres Sambas
KS, ditangkap polisi karena terbukti menyimpan narkiotika jenis sabu, Sabtu 18 Januari 2025. 


BANJARMASINPOST..CO.ID, SAMBAS - Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, seorang pria berinsial KS diringkus personel Satresnarkoba Polres Sambas.

Saat menggerebek terangka di rumahnya di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu 18 Januari 2025, polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu sebesar 1,66 gram.

Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas Akp Sadoko membenarkan, penangkapan yang dilakukan terhadap KS di Kecamatan Sebawi.

 "Pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap KS, di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas," kata AKP Sadoko Kasih.

Baca juga: Waga Hamayung HSS Ini Diringkus Polisi HST, Saat Digeledah Terbukti Miliki 14 Paket Sabu

Baca juga: Pemuda Warga Batutangga HST Kedapatan Simpan 8 Paket Sabu di Rumah

Baca juga: Ditangkap Bawa Sabu 7,3 Kg dalam Koper, Begini Kronologis Penangkapan Pria Asal Jatim di Banjarbaru

AKP Sadoko Kasih mengungkapkan penangkapan KS berdasarkan informasi masyarakat tentang pengedaran narkotika jenis shabu di wilayah Sebawi.

"Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Agus Trisumarsono setelah melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dia menambahkan, KS ditangkap di rumahnya lalu ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga shabu. Setelah diukur timbang seberat bruto 1,66 gram.

"Selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp140.000," jelasnya.

 Dia menerangkan, KS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polres Sambas telah membuat laporan polisi, mendatangi TKP, memeriksa saksi, membuat surat pengantar kap terlapor, dan menyita barang bukti," katanya.

Baca juga: Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta

Rencana tindak lanjut polisi, kata dia, meliputi pemeriksaan terlapor, pelengkapan berkas, penimbangan barang bukti, dan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Pontianak.

Lebih jauh, dia menuturkan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. 

"Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Seorang Pria di Sebawi Sambas Ditangkap Bersama 3 Plastik Berisi Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved