Berita HST
Ajak Teman Rudapaksa Anak Tirinya di HST, Pria Ini Ditangkap di Tabalong, Korban Dipaksa Minum Miras
Seorang ayah rudapaksa anak tirinya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pelaku juga ajak sang teman perkosa anak tirinya, dibekuk Polres HST di Tabalong
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Perbuatan biadab dilakukan AL (28). Warga Desa Haur Batu Kelurahan Paringin Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan ini tega rudapaksa atau perkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tak hanya sendirian, dia melakukannya dengan mengajak temannya, RH warga Desa Haur Gading RT03 Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Peristiwa itu terjadi, Jumat 4 Desember 2024 pukul 17.30 Wita, di sebuah rumah dan dilaporkan ibu korban SA (36) ke Polres HST pada 6 Desember 2024 sekitar pukul 09.44 wita.
Kapolres HST melalui Ps Kasubsi Humas Polres HST AIptu M Husaini MInggu (19/1/2025) menjelaskan, kedua pelaku telah berhasil dibekuk.
AL dibekuk Unit Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Pidana Umum POlres HST bekerjasama dengan Unit REsmob Polres Balangan.
“Tersangka diduga pelaku ditangkap di sebuah warung di jalan houling km.64 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong,”kata Husaini., Minggu (19/1/2024) melalui press rilis tertulis.
Baca juga: Viral Aksi Jambret di Jalan Bintara Barabai Terekam CCTV, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban
Baca juga: Intens Dilewati Angkutan Berat, Jalan Walangsi-Kapar HST Berlubang Lubang
Setelah pengembangan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, penyidik menangkap satu tersangka yang diduga pelaku lainnya, RH yang diduga kuat ikut melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara HST.
Saat ditangkap, tersangka tidak melawan. Keduanya dibawa ke Mapolres untuk proses hukum. Adapun barang bukti yang disita, jelas Husaini berupa rok plisket panjang berwarna hitam, baju lengan panjang warna dasar krem motif garis tribal warna hitam, kerudung abu muda, celana pendek hitam dan bra merah muda.
Mengenai kronologis tindak pidana itu, dijelaskan, terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 17. 30 Wita. Korban menceritakan, usai mengikuti ujian Paket di sekolah, dijemput dan dibawa aya tirinya AL dan teman ayah tirinya RH menggunakan sepeda motor. Korban dibawa ke sebuah rumah.
Dirumah itu, korban dipaksa menegak minuman keras dan diancam jika menolak akan ditusuk. Karena takut diapin terpaksa menurut.
Selanjutnya, AL menyuruh korba masuk ke kamar dan melepas rok. AL pun menyetubuhi korban yang saat itu sudah kondisi mabuk miras. Setelah AL dilanjutkan bergantian dengan temannya RH menyetubuhi korban.
“Keduanya melakukan itu berulang-ulang,”kata Husaini. Usai melakukan perbuatan itu, korban diantar RH pulang dan diturunkan di pinggir jalan. Korban kemudian menceritakan perbuatan itu ke ibunya, dan ibu korban melaporkannya ke Mapolres HST, agar diproses secara hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)
Perkuat Tulang dan Gigi Anak, Ini Cara Pemkab HST Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Jelang Maulid Nabi, Harga Bahan Pokok di Pasar Keramat HST Stabil, Cek Harga Ikan dan Daging |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Pengakuan Hukum Adat, Masyarakat Meratus di HST Tetap Tolak Taman Nasional |
![]() |
---|
Siap Beroperasi Tahun Ini, Dandim HST Tinjau Bangunan Koramil Batang Alai Timur |
![]() |
---|
Raih Dua Penghargaan, Polres HST Jadi Teladan Tata Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.