Breaking News

Berita HST

Ajak Teman Rudapaksa Anak Tirinya di HST, Pria Ini Ditangkap di Tabalong, Korban Dipaksa Minum Miras

Seorang ayah rudapaksa anak tirinya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pelaku juga ajak sang teman perkosa anak tirinya, dibekuk Polres HST di Tabalong

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap.Seorang ayah tega rudapksa atau perkosa anak tiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Nyenehnya ia ajak sang teman 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Perbuatan biadab dilakukan AL (28). Warga Desa Haur Batu Kelurahan Paringin Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan  Kalimantan Selatan ini tega rudapaksa atau perkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Tak hanya sendirian, dia melakukannya dengan mengajak  temannya, RH warga Desa Haur Gading  RT03 Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peristiwa itu terjadi, Jumat 4 Desember 2024 pukul 17.30 Wita, di sebuah rumah dan dilaporkan ibu korban SA (36)  ke Polres HST pada 6 Desember 2024 sekitar pukul 09.44 wita.

Kapolres HST melalui Ps Kasubsi Humas Polres HST AIptu M Husaini MInggu (19/1/2025) menjelaskan, kedua pelaku telah berhasil dibekuk.

AL dibekuk Unit Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Pidana Umum POlres HST  bekerjasama dengan Unit REsmob Polres Balangan.

“Tersangka diduga pelaku ditangkap di sebuah warung di jalan houling km.64 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong,”kata Husaini., Minggu (19/1/2024) melalui press rilis tertulis.  

Baca juga: Viral Aksi Jambret di Jalan Bintara Barabai Terekam CCTV, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Baca juga: Intens Dilewati Angkutan Berat, Jalan Walangsi-Kapar HST Berlubang Lubang

Setelah pengembangan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, penyidik menangkap satu tersangka  yang diduga pelaku lainnya, RH yang diduga kuat ikut  melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara HST.

Saat ditangkap, tersangka tidak melawan. Keduanya dibawa ke Mapolres untuk proses hukum. Adapun barang bukti yang disita, jelas Husaini berupa rok plisket panjang berwarna hitam, baju lengan panjang warna dasar krem motif garis tribal warna hitam, kerudung abu muda, celana pendek hitam dan bra merah muda.

Mengenai kronologis tindak pidana itu, dijelaskan, terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 17. 30 Wita. Korban menceritakan, usai mengikuti ujian Paket di sekolah, dijemput dan dibawa aya tirinya AL dan teman ayah tirinya RH menggunakan sepeda motor. Korban dibawa ke sebuah rumah.

Dirumah itu, korban dipaksa menegak minuman keras dan diancam jika menolak akan ditusuk. Karena takut diapin terpaksa menurut.  

Selanjutnya, AL menyuruh korba masuk ke kamar dan melepas rok. AL pun menyetubuhi korban yang saat itu sudah kondisi mabuk miras.  Setelah AL dilanjutkan bergantian dengan temannya RH menyetubuhi korban.

“Keduanya melakukan itu berulang-ulang,”kata Husaini.  Usai melakukan perbuatan itu, korban diantar RH pulang dan diturunkan di pinggir jalan. Korban kemudian menceritakan perbuatan itu ke ibunya, dan ibu korban melaporkannya ke Mapolres HST, agar diproses secara hukum.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

(banjarmasinpost.co.id/hanani) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved