Berita Banjarbaru

Kasus Pelecehan Terapis di Banjarbaru oleh ASN Pemprov Kalsel Dimediasi, Ini Syarat Keluarga Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kota Banjarbaru hari ini jalani mediasi

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Warga untuk BPost
Oknum ASN Pemprov Kalsel yang melecahkan nakes saat menjalani terapi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kota Banjarbaru hari ini jalani mediasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial T (58) ini, melecehkan seorang nakes yang bekerja sebagai terapis di salah satu Rumah Sakit di Banjarbaru. 

Terbaru, kasus pelecehan ini dikabarkan masuk jalur mediasi, yang rencananya dilaksanakan di Mako Polres Banjarbaru hari ini. Senin (20/01/2025). 

Suami korban berinsial D, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini akan menjalani mediasi hari ini. 

"Benar, kata penyidik kepolisian, terlapor sudah mengakui perbuatannya. Karena memang ada rekaman video yang jadi bukti kuat," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri di Martapura, Kemenag Banjar Ungkap Hal Ini

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Nakes oleh ASN di Banjarbaru, Polisi Ungkap Fakta Terbaru

Meski demikian, D menegaskan bahwa proses mediasi ini bukan berarti kasus ini berakhir hanya dengan kata damai dan maaf.

"Ada beberapa poin yang harus dipenuhi terlapor jika kasus ini memang harus ditempuh dengan jalan damai," ujarnya. 

D mengatakan salah satu syaratnya, si terlapor ini harus menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarga secara secara langsung dan terbuka. 

"Terlapor juga harus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak rumah sakit tempat korban bekerja dan di kantor BPSDM Kalsel," ujarnya. 

Ia mengatakan permohonan maaf harus di hadapan media massa serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

"Terlapor juga harus membayar kerugian moril dan materiil yang dialami korban, dengan jumlah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Baca juga: Dinas Pendidikan Kalteng Mulai Usut Dugaan Pelecehan Biduan Oleh Oknum Kepsek di Palangka Raya 

Ia mengatakan jika dalam mediasi nanti tidak ada kesepakatan, maka pihaknya menegaskan bakal melanjutkan kasus ini secara pidana. 

"Sejak kasus ini mencuat, banyak memang tawaran pendampingan hukum baik dari Pemko Banjarbaru, rumah sakit hingga Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI," ujarnya. 

Ia pun mengakui bila dalam proses mediasi ini menemui jalan buntu maka tidak menutup kemungkinan proses hukum akan berlanjut. 

"Kami masih menunggu itikad baik dari terlapor," pungkasnya. (Banjarnasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved