Ekonomi dan Bisnis

Hindari Sanksi Pajak, 50 Perusahaan di Kadin Kalsel Perdalam Sistem Coretax

Kadin Kalsel dan Kanwil DJP Kalselteng melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan, di Hotel Zuri Express Banjarmasin,

Tayang:
Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan, di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Sistem Coretax Perpajakan harus dipahami masyarakat antara lain kalangan usaha, sehingga pelaporan pajak bisa lebih terdigitalisasi.

Memberikan pemahaman tersebut Kadin Kalsel dan Kanwil DJP Kalselteng melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan, di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025).

Ketua Kadin Kalsel, Hj Shinta Lakmi Dwi, memaparkan, dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan ada pencerahan tentang sistem Coretax.

"Dengan demikian tidak ada kendala dalam pelaksanaannya karena tambah paham," jelasnya.

Dijelaskannya transformasi reformasi pajak melalui Coretax harus dilakukan menyeluruh, tapi tentunya perlu beberapa kali sosialisasi dan penyuluhan.

"Dengan sistem yang sudah dipahami dan diterapkan maka penerimaan negara tak terganggu," paparnya.

Baca juga: DJP Kalselteng Persiapkan Layanan Perpajakan Gunakan Coretax

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro Energy, Dibutuhkan 4 Posisi Ini, Penempatan Kalteng dan Kaltara

Sistem ini pesan Shinta harus diadopsi para pengusaha terutama staf perpajakannya, sehingga ke depan dapat menghindari terjadinya sanksi pajak.

"Pertumbuhan ekonomi 8 persen juga bisa tercapai," tandasnya, seraya mengatakan kegiatan ini sangat tinggi animonya, selain 50 perusahaan yang saat ini ikut masih banyak lagi yang berminat.

 (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved