Ekonomi dan Bisnis

Perusahaan Bisa Hindari Sanksi Pajak, Begini Sistem Coretax Menjawab

Sistem Coretax Perpajakan harus dipahami masyarakat antara lain kalangan usaha sehingga pelaporan pajak bisa lebih terdigitalisasi

Penulis: Salmah | Editor: Kamardi Fatih
Banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan, di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -,Sistem Coretax Perpajakan harus dipahami masyarakat antara lain kalangan usaha sehingga pelaporan pajak bisa lebih terdigitalisasi.

Untuk memberikan pemahaman tersebut, Kadin Kalsel dan Kanwil DJP Kalselteng melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025).

Ketua Kadin Kalsel, Hj Shinta Lakmi Dwi mengatakan, dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan ada pencerahan tentang sistem Coretax.

"Dengan demikian, tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaannya karena wajib pajak tambah paham," jelasnya.

Dijelaskan Shinta Lakmi Dwi, transformasi reformasi pajak melalui Coretax harus dilakukan menyeluruh, tapi tentunya perlu beberapa kali sosialisasi dan penyuluhan.

"Dengan sistem yang sudah dipahami dan diterapkan maka penerimaan negara tak terganggu," kata Shinta Lakmi Dwi.

Sistem ini dikatakan Shinta, harus diadopsi para pengusaha terutama staf perpajakannya, sehingga ke depan dapat menghindari terjadinya sanksi pajak.

"Pertumbuhan ekonomi delapan persen juga bisa tercapai. Kegiatan ini sangat tinggi animonya, selain 50 perusahaan yang saat ini ikut masih banyak lagi yang berminat,” ujarnya. 

Sementara, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Namun setelah ada sistem perpajakan Coretax, maka EFIN tidak digunakan lagi.

Penyuluh Pajak DJP Kalselteng, Azwar Syam memaparkan, sekarang tidak menggunakan EFIN lagi karena sudah berbeda.

"Kalau EFIN digunakan untuk yang DJP online, kalau sekarang sistemnya jadi dikenal dengan namanya parafrase atau tanda tangan digital, dengan tujuan untuk lebih sederhana dan lebih terintegrasi mencakup semua, sehingga  kedepannya wajib pajak hanya satu aplikasi saja yaitu Coretax," jelasnya  pada Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan, di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025).

Jadi, jika dulu terpisah-pisah sekarang satu, sehingga kalau dulu mau lapor pajak pakai file membuat pakai faktur, sekarang terintegrasi menjadi satu saja di dalam sistem Coretax. 
"Kalaupun memang ada kendala di awal-awal dengan menggunakan Coretax, tidak apa, butuh penyesuaian," jelasnya.

Ke depan, sistem akan merujuk kepada sistem informasinya Dukcapil dan sistem Kemenkumham.

"Mudah-mudahan dengan adanya Iptek ini minimal wajib pajak bisa tahu, kenal sistem Coretax-nya, bisa masuk dan bisa diaktifkan, sehingga nantinya dalam sistem administrator akan lebih mudah,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)         

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved