Serambi Ummah

Produk Impor Pun Harus Jelas Kehalalannya

Sukarni juga menjelaskan pentingnya pemeriksaan kehalalan produk melalui sumber yang kompeten, seperti lambang halal

Tayang:
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Sukarni, Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seiring dengan meningkatnya produk impor yang masuk ke Indonesia, muncul pertanyaan penting bagi umat muslim: Apakah produk tersebut halal untuk dikonsumsi?

Produk impor, mulai dari pakaian hingga bahan pangan, semakin mudah ditemukan di pasar Indonesia. Namun, masalah utama muncul ketika produk tersebut berasal dari negara mayoritas nonmuslim. Lantas, bagaimana sebaiknya seorang muslim menyikapi kondisi ini?

Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, Sukarni, produk halal adalah produk yang tidak hanya bebas dari bahan yang diharamkan, tetapi juga diproses dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

“Produk halal harus dipastikan dari dua segi, yaitu bendanya dan proses produksinya,” jelas Sukarni.

Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk lokal, tetapi juga untuk produk impor yang beredar di Indonesia.

Baca juga: Polemik Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ustadz Munfiq Rosandi: Asal demi Kemaslahatan

Baca juga: Semangat Menebar Kebaikan di Kalangan Perempuan, Kiprah Dakwah Ustadzah Mahmudah di Tapin Kalsel

Meski produk impor yang datang dari negara mayoritas muslim mungkin tidak menimbulkan masalah, namun Sukarni menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi semua produk yang masuk ke Indonesia.

“Setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal, karena ini merupakan bagian dari jaminan negara untuk melindungi warganya agar terhindar dari konsumsi barang yang diharamkan agama,” katanya.

Sukarni juga menjelaskan pentingnya pemeriksaan kehalalan produk melalui sumber yang kompeten, seperti lambang halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Jika kita ragu dengan suatu produk, sebaiknya hindari, kecuali dalam situasi darurat,” tuturnya.

Selain itu, Sukarni mengingatkan, mengonsumsi barang yang tidak jelas status kehalalannya dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan dan keyakinan seorang muslim.

“Dalam keyakinan kita, mengonsumsi barang yang haram pasti akan mendatangkan kemudaratan, baik bagi tubuh maupun jiwa,” tegasnya, mengutip Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah (2:168) dan sabda Nabi Muhammad saw mengenai makanan yang haram.

Dengan sertifikasi halal yang jelas, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dan yakin dalam memilih produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Sementara itu, Wakil Sekretaris MUI Banjarmasin, Abdul Hafiz, menambahkan bahwa produk impor, terutama dari negara nonmuslim, perlu diteliti lebih lanjut sebelum dikonsumsi.

Ia menyarankan masyarakat untuk mengecek label halal dari BPJPH atau lembaga berwenang lainnya. Hafiz juga mengimbau agar umat Islam mengutamakan produk lokal yang sudah jelas kehalalannya.

“Mendukung produk dalam negeri yang bersertifikat halal adalah langkah bijak. Selain memastikan kehalalan, ini juga mendukung ekonomi umat,” katanya.

Dari aspek regulasi, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Hafiz menegaskan, jika suatu produk tidak memiliki kepastian halal, sebaiknya dihindari.

“Makanan haram bisa berdampak negatif secara spiritual dan kesehatan. Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian, sehingga jika masih ragu, lebih baik memilih alternatif yang jelas halal dan thayyib,” tuturnya. (Banjarmasinpost.co.id/Saiful Rifky)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved