Sidang Sengketa Pilkada

Besok, MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar

MK dijadwalkan membacakan putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada  Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Humas MKRI
SIDANG SENGKETA PILKADA-Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada di dua daerah Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, pada Selasa (4/2/2025).  

.BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJATBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada di dua daerah Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, pada Selasa (4/2/2025). 

Putusan akan dibacakan dalam dua sidang terpisah: pukul 08:00 WIB untuk perkara terkait Pemantau Kota Banjarbaru (Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025), dan pukul 13:30 WIB untuk perkara dua warga Banjarbaru (Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Sementara itu, untuk Pilkada Kabupaten Banjar, putusan akan disampaikan pukul 19:30 WIB dengan perkara bernomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Dilaporkan Gadaikan Mobil Sewaan, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Baca juga: Sempat Ambil Paksa Hape Korban, Polisi Gadungan di Samarinda Dibekuk

Sidang ini akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dengan opsi kehadiran luring maupun daring (hybrid).

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Muhamad Pazri, berharap MK mengedepankan prinsip moral dan keadilan konstitusional dalam putusannya.

"Kami berharap keputusan ini mencerminkan integritas MK sebagai benteng terakhir dalam menegakkan konstitusi," ujar Pazri.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan semua dalil yang diperlukan untuk persidangan.

"Kami yakin sudah bekerja sesuai mekanisme," katanya.

Andi Tenri juga menyatakan bahwa lembaga penyelenggara pemilu akan patuh pada keputusan MK, apapun hasilnya.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami sebagai penyelenggara hanya menjalankan regulasi sesuai UU, PKPU, juknis, dan surat edaran," tegasnya.

Keputusan MK ini akan menjadi penentu apakah gugatan terkait hasil Pilkada Kota Banjarbaru dapat dilanjutkan atau ditolak melalui mekanisme dismissal.

Jika ditolak, artinya gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formal atau materiil.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved