Berita HST
Calon TKI Ilegal Asal HST Dipulangkan ke Kalsel, Disnaker Buka Suara
Ini kata pihak Disnaker HST mengenai salah satu warga HST yang dipulangkan pihak terkait ke daerahnya karena jadi TKI diduga ilegal
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Korban percobaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal asal Desa Banua Rantau Kecamatan Batangalai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, HE (25) dipastikan tidak pernah melaporkan keberangkatannya untuk bekerja sebagai migran ke Dinas Tenaga Kerja HST.
Bahkan, Kepala Desanya sendiri, menyatakan tak mengetahui keberangkatan tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan, Pelatihan dan Penempatan Kerja, Disnaker HST, Zainal Abidin, kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (6/2/2025) malam ini, mengatakan, pihaknya bersama tim penanganan PMI terdiri unsur TNI/Polri, Dinas PPPA dan KB sudah bertemu dengan korban. Pertemuan dilakukan setelah serah terima dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kalsel, sore tadi.
“Korban mengakui berangkat secara illegal, langsung mendaftar lewat pihak penyalur dari Jakarta yang dikenal melalui media sosial Facebook. Jadi tanpa terlebih dahulu melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Bahkan Kades Banua Rantau kepada kami juga menyatakan tak mengetahui.”kata Zainal.
Baca juga: Calon TKI Ilegal Asal HST Dipulangkan ke Kalsel, Dimingi Gaji Rp6Juta Bekerja di Luar Negeri
Baca juga: Lowongan Kerja PT Tirta Fresindo Jaya, Anak Perusahaan Mayora Group Butuh Karyawan Untuk 11 Posisi
Disebutkan, pihaknya senantiasa menanggapi setiap ada laporan atau pengaduan berkenaan permasalahan PMI di HST.
Biasanya, kata Zainal jika calon pekerja melapor, pihaknya membantu melakukan pelacakan legalitas terhadap perusahaan penyalurnya. Termasuk tracking kebenaran apakah penyedia jasa tenaga kerja, seperti di Arab Saudi benar lagi mencari tenaga ART melalui informasi penampatan di aplikasi.
Jika perusahaan penyalurnya legal baru diberi rekomendasi setelah sebelumnya melengkapi persyaratan. Adapun syaratnya, antara lain surat izin suami/orangtua, surat keterangan dari Kepala Desa, Kartu BPJS, Ijazah, serta surat pemberitaahuan dapat kouta bisa menerima calon pekerja.
“Kami pernah menggagalkan 10 orang calon korban. Itu karena salah satu curiga, karena syaratnya cuma KTP. Lalu yang curiga tadi menanyakan persyaratan yang sebenarnya kepada kami. Alhamdulilah kami panggil semua calon korban itu dan memberitahu, jika Cuma syarat KTP, dipastikan illegal. Setelah kami sampaikan dampak dan risiko yang ditanggung jika menjadi pekerja illegal, mereka semua membatalkan keberangkatan,”kata Zainal.
Mengenai edukasi dan sosialisasi, Zainal menyebut DIsnaker HST mulai 2022 sampai 2024 terus melakukannya melalui camat dan Pambakal se HST. Pada 2023 dan 2023 sosialisasi dilakukan melalui pelajar dan mahasiswa. Termasuk secara khusus di wilayah Kecamatan Batangalai Selatan
Di kecamatan itu, pesertanya melaibatkan camat dan istri, forkopimcam, pambakal, ibu-ibu dan kader PKK, seta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Karena keterbatasan personel di Disnaker,pihaknya berharap peserta sosialisasi ikut menyosialisasikan dan mengedukasi warga di desa masing-masing.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
desa Banua rantau
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Disnaker HST
Banjarmasinpost.co.id
| Layanan KIA HST Dapat Catatan Positif, RSUD Ulin Beri Sejumlah Rekomendasi |
|
|---|
| Diguyur Hujan Deras Air Sungai di HST Meluap, Rumah Warga dan Objek Wisata Turut Terdampak |
|
|---|
| Nobar Film Dokumenter Pesta Babi di Barabai HST Dipadati Ratusan Penonton |
|
|---|
| Aturan Pengisian BBM Bersubsidi untuk Alat Pertanian di HST, Warga Wajib Bawa Surat Resmi |
|
|---|
| Fakta Asli Video Pengisian BBM Dalam Kondisi Gelap di HST Kalsel, Polisi Sampai Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penandatanganan-berita-acara-serah-terima-calon-pekerja-migran-Indonesi.jpg)