Berita HST

Calon TKI Ilegal Asal HST Dipulangkan ke Kalsel, Disnaker Buka Suara

Ini kata pihak Disnaker HST mengenai salah satu warga HST yang dipulangkan pihak terkait ke daerahnya karena jadi TKI diduga ilegal

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
FOTO Disnaker HST untuk Banjarmasin Post  
SERAH TERIMA - Penandatanganan berita acara serah terima calon pekerja migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kalsel ke Disnaker HST, Kamis (6/2/2025). Setelah memberikan keterangan di depan tim penanganan PMI HST, korban langsung pulang di jemput suaminya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Korban percobaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal asal Desa Banua Rantau Kecamatan Batangalai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, HE (25) dipastikan tidak pernah melaporkan keberangkatannya untuk bekerja sebagai migran ke Dinas Tenaga Kerja HST. 

Bahkan, Kepala Desanya sendiri, menyatakan tak mengetahui keberangkatan tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan, Pelatihan dan Penempatan Kerja, Disnaker HST, Zainal Abidin, kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (6/2/2025) malam ini, mengatakan, pihaknya bersama tim penanganan PMI terdiri unsur TNI/Polri, Dinas PPPA dan KB  sudah bertemu dengan korban. Pertemuan dilakukan setelah serah terima dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kalsel, sore tadi.

“Korban mengakui berangkat secara illegal, langsung mendaftar lewat pihak penyalur  dari Jakarta yang dikenal melalui media sosial Facebook. Jadi tanpa terlebih dahulu melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Bahkan Kades Banua Rantau  kepada kami juga menyatakan tak mengetahui.”kata Zainal.

Baca juga: Calon TKI Ilegal Asal HST Dipulangkan ke Kalsel, Dimingi Gaji Rp6Juta Bekerja di Luar Negeri

 Baca juga: Lowongan Kerja PT Tirta Fresindo Jaya, Anak Perusahaan Mayora Group Butuh Karyawan Untuk 11 Posisi

Disebutkan, pihaknya senantiasa menanggapi setiap ada laporan atau pengaduan berkenaan permasalahan PMI di HST.

Biasanya, kata Zainal jika calon pekerja melapor, pihaknya membantu melakukan pelacakan legalitas terhadap  perusahaan penyalurnya. Termasuk tracking kebenaran apakah penyedia jasa tenaga kerja, seperti  di Arab Saudi benar lagi mencari tenaga ART melalui informasi penampatan di aplikasi.

Jika perusahaan penyalurnya legal baru diberi rekomendasi setelah sebelumnya melengkapi persyaratan. Adapun syaratnya, antara lain  surat izin suami/orangtua, surat keterangan dari Kepala Desa, Kartu BPJS, Ijazah, serta surat pemberitaahuan dapat kouta bisa menerima calon pekerja.

“Kami pernah menggagalkan 10 orang calon korban. Itu karena salah satu curiga, karena syaratnya cuma KTP. Lalu yang curiga tadi menanyakan persyaratan yang sebenarnya kepada kami. Alhamdulilah kami panggil semua calon korban itu dan  memberitahu, jika Cuma syarat KTP, dipastikan illegal.  Setelah kami sampaikan dampak dan risiko yang ditanggung jika menjadi pekerja illegal, mereka semua membatalkan keberangkatan,”kata Zainal.

Mengenai edukasi dan sosialisasi, Zainal menyebut DIsnaker HST mulai 2022 sampai 2024 terus melakukannya melalui camat dan Pambakal se HST. Pada 2023 dan 2023  sosialisasi dilakukan melalui pelajar dan mahasiswa. Termasuk secara khusus di wilayah Kecamatan Batangalai Selatan

Di kecamatan itu, pesertanya melaibatkan  camat dan istri, forkopimcam, pambakal, ibu-ibu dan kader PKK, seta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Karena keterbatasan personel di Disnaker,pihaknya berharap peserta sosialisasi ikut menyosialisasikan dan mengedukasi warga di desa masing-masing.

 (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved