Berita Banjarmasin
Pelanggaran Distribusi Gas Melon Bakal Ditindak Tegas, Krimsus Polda Kalsel Bentuk Tim Khusus
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memastikan distribusi gas melon berjalan sesuai aturan.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meskipun Presiden Prabowo telah membatalkan larangan pengecer gas elpiji 3 kg atau gas melon berjualan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan harga di lapangan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes M Gafur Aditya Siregar, menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memastikan distribusi gas melon berjalan sesuai aturan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan sudah ada timnya untuk itu,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, seperti harga yang melebihi ketentuan atau indikasi penimbunan, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada pelanggaran, maka akan kami tindak sesuai aturan. Jika pelanggarannya bersifat pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, stok elpiji bersubsidi di Kalimantan Selatan saat ini masih cukup stabil. Harga eceran tertinggi (HET) tetap berada di angka Rp 18.500 per tabung.
Namun, beberapa faktor mempengaruhi ketersediaan dan distribusi gas melon dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan harga gas dunia menyebabkan meningkatnya subsidi dari pemerintah, yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu per tabung.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Keuangan Sarigadung Tanbu Pasrah Dipenjara 1,5 Tahun
Baca juga: Siapkan 69 Titik Pemilahan untuk Atasi Darurat Sampah di Banjarmasin, Ibnu Minta Keringanan ke KLH
Selain itu, selama libur panjang, beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) sempat menghentikan pengisian, meskipun kini telah kembali beroperasi dengan tambahan pasokan dari Pertamina.
Distribusi gas di Kalimantan Selatan juga sempat mengalami kendala akibat kondisi cuaca. Kapal pengangkut gas yang seharusnya mengisi depo mengalami hambatan karena pasang air di Muara Barito.
Meski demikian, Pertamina telah mengambil langkah antisipasi dengan meningkatkan pengisian di SPBE untuk memastikan kebutuhan konsumen tetap terpenuhi.
Dengan pengawasan ketat dari Polda Kalsel dan upaya stabilisasi dari pihak terkait, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait ketersediaan gas melon di pasaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarbaru merespons kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan mekanisme distribusi elpiji 3 kg yang kini mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, saat ditemui BPost, Kamis (6/2/2025), berharap kebijakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan akses elpiji subsidi.
“Mudah-mudahan ini membawa dampak positif, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses dan mendapatkan gas elpiji 3 Kg,” ujarnya.
Meskipun pengecer kini diizinkan kembali berjualan dengan status sub-pangkalan, Aditya menekankan pentingnya menjaga ketersediaan kuota agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Walaupun dijual secara eceran, jika jumlahnya terbatas dan masyarakat tetap kesulitan mendapatkannya, maka menjadi kurang efektif. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan elpiji dengan lebih mudah,” jelasnya. (sul/nan)
Gas Elpiji 3 Kg
gas melon
Ditreskrimsus Polda Kalsel
pengecer gas elpiji 3 Kg boleh jualan lagi
pengecer gas elpiji
| Rutinitas Komunitas Lari di Banjarmasin, Berlari Sambil Dapat Doorprize |
|
|---|
| Lanjutkan Kerjasama Program Kesetaraan Pendidikan, Kalapas Banjarmasin Harapkan Masa Depan WBP Cerah |
|
|---|
| Perkuat Toleransi, Pukat Banjarmasin Gelar Dialog Lintas Iman dan Kebangsaan di Gereja Katedral |
|
|---|
| Hangatnya HUT ke-52 Pernikahan Pendiri BPost, Dewa Budjana Bikin Gusti Rusdi Tersenyum |
|
|---|
| FEB ULM Tutup Rangkaian Harlah ke-67 dengan Seminar Internasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.