Berita Kotabaru
Dinas PUPR Kotabaru Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polisi, Dinilai Menggiring Opini dan Merugikan
Tiga akun media sosial di Kabupaten Kotabaru dilaporkan oleh Dinas PUPR Kotabaru ke Polres Kotabaru, ketiganya dinilai menggiring opini
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tiga akun media sosial dilaporkan Dinas PUPR Kotabaru terkait sejumlah postingan yang dinilai menggiring opini dan merugikan.
Ketiga akun tersebut masing-masing Instagram @Kalimantanberisik, @Lambebanua dan @Poros.keadilan.
Diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti, pihaknya telah menggandeng kuasa hukum, Noor Ipansyah, untuk membuat pelaporan ke pihak kepolisian.
Aduan tersebut terkait postingan yang menurutnya berdampak buruk terhadap pribadinya, hingga konsentrasi kerja di instansi yang dia pimpin.
"Karena ini menggangu psikis saya, anggota keluarga, dan orang-orang yang ada di PUPR Kotabaru," sebutnya, Senin (10/2/2025).
Dirinya pun menegaskan, tidak melaporkan media atau insan pers yang sudah bertugas sesuai ketentuan terkait pemberitaan banyaknya proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kotabaru yang terkendala maupun bermasalah.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengedar di Serongga Kotabaru, Dapati Tujuh Paket Sabu dan Timbangan Digital
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengedar di Serongga Kotabaru, Dapati Tujuh Paket Sabu dan Timbangan Digital
"Kami juga berterimakasih dengan pemberian yang ada, selama itu berimbang. karena juga jadi pengingat dan sebagai pengawasan bagi kami," ucap Astuti.
Sementara itu, Noor Ipansyah selalu pengacara yang ditunjuk mengatakan, dirinya menilai apa yang di-posting ketiga akun di media sosial Instagram maupun Tiktok sudah ada tindakan kesengajaan.
"Karena visual yang digunakan sudah diedit sedemikian rupa, ditambah potongan berita yang dicomot dari beberapa media dan ditambah kalimat-kalimat yang dinilai menggiring opini masyarat ke sesuatu yang belum jelas," jelasnya.
Ketiga akun ini juga dipastikan bukan bagian media massa. Karena hanya memposting gambar atau video dengan opini, tulisan, dan caption, tidak ada produk berita.
Beberapa temuan tersebut dinilai sudah masuk dalam unsur-unsur tindak pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Pengaduan surat tertulis sudah dibuat ke Polres Kotabaru tembusan Polda secara global. Kami sebagai kuasa hukum akan lebih menstreasing lagi unsur-unsur tindak pidananya fokus kepada tiga akun tadi," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran BPost di sejumlah akun media sosial yang disebutkan, masih terlihat sejumlah postingan yang dimaksud.
Dari tiga akun yang dilaporkan, konten yang di-posting banyak yang sama, dan rata-rata masih seumur jagung atau baru muncul di Januari 2025 tadi.
(Banjarmasinpost co.id/MuhammadTabri)
Sejumlah Kawasan di Dua Kecamatan Kotabaru Diterjang Banjir, Imbas Hujan Deras Menguyur |
![]() |
---|
Luncurkan PKG, Dinkes Targetkan 61.667 Anak di Kotabaru Terhindar Cacingan |
![]() |
---|
Korban Tenggelam di Goa Liang Udut Kotabaru Ditemukan, Pencarian Libatkan Penyelam |
![]() |
---|
Berenang di Goa Liang Udut Kotabaru, Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam |
![]() |
---|
Puncak FBS 2025, Ribuan Warga Ikuti Selamatan Leut di Kotabaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.