Berita Kaltim
Kronologis Penangkapan Tiga Pengedar di Pinggir Jalan di Samarinda, Polisi Amankan Satu Paket Sabu
tiga pria di Kawasan Palaran Kota Samarinda,Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus personel Satreskrim Polres Samarinda dengan barang bukti paket sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, tiga pria di Kawasan Palaran Kota Samarinda,Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus personel Satreskrim Polres Samarinda.
Dari ketiga pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan Pengungkapan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima Polresta Samarinda terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran pada Senin, (10/2/2025) sekitar pukul 14.00 wita.
"Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan," ucapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda menemukan satu paket sabu seberat 5,48 gram brutto di kantong celana salah satu tersangka inisial MY (41) dan KR (28).
Baca juga: Kronologi Polisi di Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Tangkap Kurir Saat Naik Motor
Baca juga: Rumah di Bontang Digerebek Polisi, Pengedar Tak Berkutik Saat Diamankan Bersama 11 Paket Sabu
Lebih lanjut Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan dari hasil introgasi terhadap MY dan KR mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama AS (29).
"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran," ujarnya.
Ketiga tersangka, yakni MU, KR (28), dan Asriadi, kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya, termasuk tiga unit ponsel dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengedar di Serongga Kotabaru, Dapati Tujuh Paket Sabu dan Timbangan Digital
"Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 3 Pengedar Narkoba di Kawasan Palaran Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda
pengedar sabu
narkotika jenis sabu
Palaran
Satresnarkoba Polresta Samarinda
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Hotel Bumi Senyiur Samarinda Terbakar, Perempuan Asal Berau Ini Pingsan di Tangga Darurat |
|
|---|
| Simpan Sabu di Dalam Mobil, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polisi Saat Ribut di Parkiran Hotel |
|
|---|
| Kabur dari Tahanan, Dua Tahanan Polsek Samarinda Terekam CCTV Berjalan Santai Tinggalkan Samarnda |
|
|---|
| Detik-detik Rumah Warga di Balikpapan Ambruk, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan |
|
|---|
| Pencuri Motor Diringkus, Polsek Babulu Penajam Kaltim Amankan Motor di Kebun Sawit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.