Selebrita

Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara Imbas Ricuh Sidang Hotman Paris, Hak Advocat Dibekukan

Nasib apes dirasakan Razman Arif Nasution imbas kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

|
Editor: Murhan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SAMBANGI MA - Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara Imbas Ricuh Sidang Hotman Paris, Hak Advocat Dibekukan. 

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

REAKSI KERAS - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) setelah Razman Arif Nasution mengamuk ke arah Hotman Paris.
REAKSI KERAS - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) setelah Razman Arif Nasution mengamuk ke arah Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

3 Pasal Jerat Razman 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkan Razman Arief Nasution cs ke polisi.

Pelaporkan tersebut menyangkut kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Razman Arief Nasution cs dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.

Baca juga: Perbuatan Thariq Halilintar Saat Aaliyah Kerja Catwalk Kala Hamil Disorot, Anak Geni Faruk Bikin Iri

Baca juga: Kehamilan Irish Bella Mencuat Kala Bulan Madu, Perkataan Haldy Sabri Pemicunya, Air Rumi Punya Adik?

Ya, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025) hari ini. 

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono. 

Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman CS. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved