Berita HST
Kasasi Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Anggota DPRD HST, Ditahan di Rutan Barabai
Terbaru Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan eksekusi terhadap mantan anggoata DPRD HST periode 2014-2029, Karya Tunnisa Widya Wanti
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan eksekusi terhadap mantan anggoata DPRD HST periode 2014-2029, Karya Tunnisa Widya Wanti, dalam perkara penipuan, pada 10 Februari 2025.
EKseskusi dilakukan setelah upaya Kasasi yang diajukan terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Bahkan, melalui putusan Kasasi Nomor 1074 K/Pid/2024 taggal 25 Juli 2024, majelis hakim Mahkamah Agung menambah vonis menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana pasal 378 KUHP.
Terkait ekseskusi yang sudah dilaksanakan di Rumah Tahanan Barabai tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri HST melalui Kasi Intel Muhammad Rachmadhani, yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Jumat (14/2/2025) menjelaskan, pada pelaksanaan eksekusi, terpidana datang bersama keluarganya memenuhi panggian tim jaksa eksekutor.
Mengenai eksekusi yang baru dilaksanakan sekarang, padahal putusan MA sudah terbit 6 bulan lalu, Rachmadhani menyatakan, Kasi Pidana umum yang mengetahui teknis perkaranya. “Saya belum terhubung ke Kasi Pidum. Beliau yang mengetahui persis perkaranya,”kata Rachmadhani
Baca juga: Dua Warga HST Kedapatan Bawa Sabu 4,83 Gram di Jalan Marabahan Margasari Tapin
Baca juga: Kabar Reakreditasi ULM Banjarmasin Terbaru, Rektor Prof Ahmad Sebut Hasilnya Keluar Maret 2025
Namun, Kasi Intel mengatakan, sepengetahuannya terpidana tidak kabur ataupun bersembunyi.
Sebelumnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wanti divonis 3 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri HST.
Dijelaskan, kasus penipuan yang dilakukan terpidana berawal 2018 hingga 2020 lalu. Dia menawarkan kerjasama meminjam modal talangan dengan korban Fitria Ulfah. Modal itu sebagai dana talangan keperluan dinas anggota DPRD HST.
Terpidana menawarkan fee 10 persen kepada korban. Awal berjalan korban menerima keuntungan dijanjikan dengan lancar. Namun, pada Januari hingga Maret mulai bermasalah. Korban pun mengajak temannya yang lain hingga mencapai 42 orang dengan total Rp 6,8 miliar pinjaman yang dihimpun terpidana dari para korbannya.
Jani pengembalian tak kunjung di tepati, kasus itupun dibawa korban ke ranah hukum, dan oleh PN HST terpidana saat itu divonis bersalah melakukan penipuan dengan vonis 3 tahun penjara.
Tak menyerah, terpidana membawa kasus itu ke tingkat banding dengan vonis 3,5 tahun penjara hingga berakhir di tingkat kasasi, yang menolak permohonan kasasinya dan menambah vonis hukumannya.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah
mantan anggota DPRD HST
Karya Tunnisa Widya Wanti
penipuan
Mahkamah Agung
eksekusi
Banjarmasinpost.co.id
| Kondisi Sungai Barabai HST Kembali Normal, Anak-anak Menikmati Bermain hingga Mandi di Sungai |
|
|---|
| Dicegat Polisi Saat Naik Trail di Jalan Lingkar Barabai, Pria Asal HST Ini Bawa 31 Paket Sabu |
|
|---|
| Dinkes HST Imbau Warga Tetap Waspada, Tegaskan Belum Ada Kasus Influenza A Terkonfirmasi |
|
|---|
| Pemuda HST Diajak Jadikan Sumpah Pemuda Sebagai Gerakan Nyata |
|
|---|
| 587 Atlet HST Siap Rebut Prestasi di Porprov XII, Targetkan Tembus Delapan Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.