Berita HST

Kasasi Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Anggota DPRD HST, Ditahan di Rutan Barabai

Terbaru Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan eksekusi terhadap mantan anggoata DPRD HST periode 2014-2029, Karya Tunnisa Widya Wanti

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
Foto Kejari HST untuk BPost  
TERPIDANA KASUS PENIPUAN - Proses ekseskusi terpidana kasus penipuan Karya Tunnisa Widya Wanti, oleh jaksa eksekutor 10 Februari lalu di Rumah Tanahan Barabai. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan eksekusi terhadap mantan anggoata DPRD HST periode 2014-2029, Karya Tunnisa Widya Wanti, dalam perkara penipuan, pada 10 Februari 2025.

EKseskusi dilakukan setelah upaya Kasasi yang diajukan terpidana ditolak Mahkamah Agung.

Bahkan, melalui putusan Kasasi Nomor 1074 K/Pid/2024 taggal 25 Juli 2024, majelis hakim Mahkamah Agung menambah vonis menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana pasal 378 KUHP.

Terkait ekseskusi yang sudah dilaksanakan di Rumah Tahanan Barabai tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri HST melalui Kasi Intel Muhammad Rachmadhani, yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Jumat (14/2/2025) menjelaskan, pada pelaksanaan eksekusi, terpidana datang bersama keluarganya memenuhi panggian tim jaksa eksekutor.

Mengenai eksekusi yang baru dilaksanakan sekarang, padahal putusan MA sudah terbit 6 bulan lalu, Rachmadhani menyatakan, Kasi Pidana umum yang mengetahui teknis perkaranya. “Saya belum terhubung ke Kasi Pidum. Beliau yang mengetahui persis perkaranya,”kata Rachmadhani

Baca juga: Dua Warga HST Kedapatan Bawa Sabu 4,83 Gram di Jalan Marabahan Margasari Tapin 

Baca juga: Kabar Reakreditasi ULM Banjarmasin Terbaru, Rektor Prof Ahmad Sebut Hasilnya Keluar Maret 2025

Namun, Kasi Intel mengatakan, sepengetahuannya terpidana  tidak kabur ataupun bersembunyi.  

Sebelumnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wanti divonis 3 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri HST.

Dijelaskan, kasus penipuan yang dilakukan terpidana berawal 2018 hingga 2020 lalu. Dia menawarkan kerjasama meminjam modal talangan dengan korban Fitria Ulfah. Modal itu sebagai dana talangan  keperluan dinas anggota DPRD HST.

Terpidana menawarkan fee 10 persen kepada korban. Awal berjalan korban menerima keuntungan dijanjikan dengan lancar. Namun, pada Januari hingga Maret mulai bermasalah. Korban pun mengajak temannya yang lain hingga mencapai 42 orang dengan total Rp 6,8 miliar pinjaman yang dihimpun terpidana dari para korbannya.  

Jani pengembalian tak kunjung di tepati, kasus itupun dibawa korban  ke ranah hukum, dan oleh PN HST  terpidana saat itu  divonis bersalah melakukan penipuan dengan vonis 3 tahun penjara.

Tak menyerah, terpidana membawa kasus itu  ke tingkat banding dengan vonis 3,5 tahun penjara hingga berakhir di tingkat kasasi, yang menolak permohonan kasasinya dan menambah vonis hukumannya.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved