Berita Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Bakal Keluarkan SE Jelang Ramadan, Tunggu Hasil Rapat dengan Forkopimda

Pemko Banjarmasin belum mengeluarkan SE berkaitan dengan aktivitas pelaku usaha selama Ramadan 1446 H.

banjarmasinpost.co.id
Petugas gabungan saat melakukan apel siaga di Balai Kota Banjarmasin, sebelum melakukan patroli penegakan Perda Ramadan, pada tahun 2021 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seperti tahun-tahun sebelumnya pada momen Ramadan, Pemko Banjarmasin melakukan pengaturan terhadap sejumlah kegiatan usaha rumah makan, hingga Tempat Hiburan Malam (THM).

Pengaturan itu dilakukan melalui Surat Edaran (SE), mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2005 Kota Banjarmasin tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan, berdasarkan hasil rapat Forkopimda.

Meski demikian hingga saat ini, Pemko Banjarmasin belum mengeluarkan SE berkaitan dengan aktivitas pelaku usaha selama Ramadan 1446 H. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Banjarmasin, Muzaiyin, Jumat (14/2/2025).

"Kemungkinan pekan depan akan dilaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda. sekarang kami masih menunggu hasil dari rapat tersebut," katanya.

Lebih lanjut Muzaiyin mengungkapkan, aturan kegiatan usaha selama Ramdan 1446 H, tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Misalnya larangan makan, minum atau merokok pada bulan Ramadan dari waktu imsyak sampai waktu berbuka puasa, pada tempat-tempat sejumlah tempat, yakni restoran, kafe, rumah makan, warung, rombong sejenisnya dan tempat umum lainya.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka, Deadline Pembayaran untuk Jemaah Kalsel 14 Maret

Baca juga: Pemkab Banjar Tiadakan Pasar Wadai Ramadan di Martapura, Sepi Pengunjung Jadi Pertimbangan

Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub, selama bulan Ramadan sampai dengan H+1 Lebaran.

Kemudi juga ada dispensasi berjualan yang diberikan kepada restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan ketentuan sebagai berikut.

Untuk berbuka puasa langsung di tempat, dapat berjualan mulai pukul 17.00 sampai dengan 22.00 Wita.

Sedangkan untuk bersahur, dapat berjualan mulai pukul 03.00 sampai dengan 04.45 Wita.
Khusus untuk orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar wadai atau sejenisnya, dapat berjualan mulai pukul 15.00 Wita.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperbolehkan menjual makanan yang D. E. 4. 5. 

Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa.

Sedangkan bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 Wita, dengan ketentuan tidak membolehkankan atau memberikan makanan dan atau minuman.

Bagi usaha biliar atau bola sodok tidak diperbolehkan membuka usahanya. 


Komisi I Ingatkan THM dan Biliar Taat Aturan 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved