Berita Banjarmasin

DPO Perkara Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejati Kalsel dan Kejagung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Khairuddin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Kasi Penkum Kejati Kalsel
BURON KORUPSI-Terpidana atas nama Muhammad Khairuddin saat diamankan oleh Tim Tabur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Khairuddin.

Pria yang berasal dari Kalsel dan berstatus terpidana ini diamankan pada Minggu (16/2/2025) sore di Bandara 
Internasional Ngurah Rai,  Kota Bali

Muhammad Khairuddin yang sebelumnya juga berstatus DPO ini, diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan juga Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalsel.

Diamankannya Muhammad Khairuddin ini sendiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik 
Indonesia Nomor : 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 Menyatakan bahwa terpidana atas nama Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana "turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”.

Baca juga: Empat Tersangka Perkara OTT Dinas PUPR Kalsel Sudah Diboyong ke Banjarmasin

Baca juga: Sempat tak Bisa Keluar Rumah, Ini Kondisi Korban Tanah  Longsor di Desa Halunuk HSS

Masih dalam amar putusan, Muhammad Khairuddin juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Selain itu Muhammad Khairuddin juga diganjar hukuman berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 917.633.550.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan saat dilakukan penangkapan, terpidana Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif.

"Saat diamankan, terpidana atas nama Muhammad Khairuddin bersikap koorperatif. Dan selanjutnya dia dibawa ke Kejati Kalsel untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)," kata Yuni Priyono.

Ditambahkan oleh Yuni Priyono bahwa diamankannya DPO tersebut, merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved