Berita Balangan

Datangi Istri dan Lakukan Pemukulan, Pria Ini Dilaporkan  ke Polres Balangan

Seorang istri di Desa Balang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA (28) melaporkan suaminya yakni RH (31) ke pihak kepolisian.

Tayang:
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Seorang istri di Desa Balang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA (28) melaporkan suaminya yakni RH (31) ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut didasarkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh RH kepada dirinya saat di kediamannya di Desa Balang.

MA melaporkan suaminya yang dianggap melakukan Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan Rumusan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Balangan di hari yang sama saat laporan di terima, yakni Senin (24/2/2025) kemarin.

Baca juga: Puluhan Anggota TNI Serang Polres Tarakan, DPR RI Desak Komandan Kompi dan Peleton Juga Dihukum

Baca juga: Tak Dianggarkan Pemerintah, Warga Swadaya Perbaiki Jembatan Gantung Ujung Murung-Jarang Kuantan HSU

"Saat ini pelaku yakni RH sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Eko, Rabu (26/2/2025).

RH pun sudah mengakui perbuatannya dan bekerjama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Balangan.

Ditanya perihal kronologi kejadian, Iptu Eko menerangkan, berdasarkan keterangan MA, KDRT terjadi saat suaminya datang ke rumahnya di Desa Balang.

RH melakukan pemukulan terhadap MA dan mengenai badannya sambil menarik rambut MA menggunakan tangan kanan yang memegang kunci mobil dengan gantungan kunci dompet kecil yang diujungnya terdapat besi. Lalu gantungan kunci tersebut mengenai pelipis MA dan mengakibatkan luka gores.

Selain itu MA juga mengalami rasa sakit pada bagian punggung kiri dan kanan akibat kekerasan yang ia alami.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian pada tindak pidana tersebut meliputi buku nikah MA dan RH, selembar fotocopi kartu keluarga dan satu buah dompet gantungan kunci mobil. Selain itu juga dilakukan visum Et Repertum terhadap MA sebagai bukti kekerasan yang terjadi.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved