Berita Nasional

Fakta Kerugian Korupsi Pertamina dari 2018 Tak Hanya Rp193,7 T, Kejagung Perkirakan Tembus Rp968,5 T

Fakta sebenarnya soal jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, dikuak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Mariana
PT Pertamina Patra Niaga
PERTAMAX - Foto ilustrasi pengisian BBM jenis Pertamax di salah satu SPBU. Fakta sebenarnya soal jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, dikuak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta sebenarnya soal jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, dikuak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut termasuk direktur utama Riva Siahaan.

Negara pun disebut kecolongan Rp193,7 triliun.

Jumlah fantastis itu ternyata hanya untuk satu tahun, yaitu di tahun 2023.

Sebab itu, Kejagung mengestimasi kerugian menembus Rp968,5 triliun.

Baca juga: Kunci Jawaban PAS Geografi Kelas 12 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Pilihan Ganda dan Isian

Baca juga: Kumpulan Quotes Songsong Bulan Ramadhan 2025, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Harli mengatakan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

Harli menyebut tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) untuk tahun 2018-2023 belum dihitung.

Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," katanya.

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved