Nasional

MK Perintahkan PSU di 24 Daerah Termasuk Banjarbaru, DPR: KPU Dibohongi atau Ikut Konspirasi?

Terkait PSU di 24 daerah termasuk di Banjarbaru yang diputuskan MK, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli sentil kinerja KPU

Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025), hasilnya termasuk memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Banjarbaru, Kalsel. Terkait PSU di 24 daerah termasuk di Banjarbaru, serta adanya peserta yang didiskualifikasi oleh MK, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti kinerja KPU pada Pilkada serentak 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pilkada di 24 daerah, termasuk Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait PSU di 24 daerah termasuk di Banjarbaru, serta adanya peserta yang didiskualifikasi oleh MK, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti kinerja KPU pada Pilkada serentak 2024.

Menurut Doli, persoalan yang mengakibatkan MK memutuskan hal tersebut menunjukkan adanya permasalahan dalam kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

“Sekarang kan jadi isu MK memutuskan hampir semua yang tidak diputuskan itu ada PSU baik semuanya ataupun sebagian. Ini kan problem penyelenggara Pemilu,” ujar Doli dalam rapat kerja Komisi II soal evaluasi Pemilu serentak 2024, Rabu (26/2/2025). 

Menurut dia kondisi ini memunculkan dugaan bahwa KPU tidak profesional dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada, bahkan dengan sengaja meloloskan peserta yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi.

Baca juga: Pilkada Banjarbaru PSU, Fikri Hadin: Kita Tunggu Putusan DKPP

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Pemko Siapkan Anggaran, Bawaslu Bertindak

“Saya bilang, kenapa bisa lolos yang pada akhirnya terbukti di MK tidak lolos? Kan dua saja tuh pilihannya, ini si KPU-nya dibohongi atau dikibuli, atau dia ikut bagian dari konspirasi untuk meloloskan,” kata Doli. 

“Itu artinya yang pertama problem kapasitas, yang kedua problem integritas. Ini bahaya kalau penyelenggara Pemilu itu tidak memenuhi syarat dua ini,” ujar politikus Partai Golkar itu. 

Atas dasar itu, Doli mengusulkan adanya aturan yang mengatur secara tegas mengenai penguatan kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu. 

“Ini mungkin kita harus rumuskan soal penguatan penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Daerah Bisa Dibantu APBN Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. 

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut. 

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 

perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.  

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang, termasuk di Banjarbaru, Kalsel. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK yang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, Senin (24/2/2025).

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Baca juga: Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Ulang pada 27 Agustus atau 24 September 2025 Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. 

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved