Berita Tabalong

Belum Ditemukan Hingga Hari Ketujuh, Pencarian Bocah Hilang di Tabalong Terus Berlanjut

Meski telah hilang sejak tujuh hari lalu pencarian bocah warga Desa Tantaringin, Kabupaten Tabalong terus dilakukan oleh petugas gabungan

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/donny usman
HARIS Fakrozi - Kalak BPBD Tabalong Haris Fakrozi. Nyatakan pencarian bocah yang hilang masih dilakukan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Dinyatakan hilang sejak, Jumat (21/2/2025) sore, Muhammad Jaisan (4), warga Desa Tantaringin RT06, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, masih belum bisa ditemukan.

Sempat dicari di darat, pencarian kemudian difokuskan menyisir aliran Sungai Tabalong karena ada dugaan bocah laki-laki tersebut tenggelam.

Namun hingga saat ini, Kamis (27/2/2025) sore, hari ketujuh proses pencarian yang dilakukan personel dan relawan gabungan tak juga membuahkan hasil.

Proses pencarian di sungai bahkan sudah diperluas hingga memasuki wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), namun keberadaan korban masih misterius.

Kalak BPBD Tabalong, Haris Fakrozi, Kamis {27/2/2025) sore, menyampaikan, dalam proses pencarian di sungai ini sudah mengerahkan 12 perahu dan didukung jumlah personel yang mencapai seribu orang.

Baca juga: Wapres Gibran Berikan Arahan di Retret, H Fani Tegaskan Pemkab Tabalong Siap Dukung Asta Cita

Baca juga: WISATA KALSEL - Melihat Moment Hamparan Awan Putih di Gunung Titi HST, Berikut Waktunya

Instansi yang terlibat selain dari BPBD Tabalong, juga ada dari Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, Brimob, Basarnas, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan juga puskesmas.

"Kami juga dibantu BPBD HSU, BPBD Balangan, orari, relawan dari Tabalong, relawan HSU, relawan Balangan, relawan HSS dan relawan Bartim, serta masyarakat," katanya.

Meski sudah melakukan pencarian besar-besaran dengan dukungan personel dan peralatan, lanjut Haris, namun korban belum juga bisa ditemukan.

"Pencarian sampai dilakukan di aliran sungai di wilayah HSU dan juga anak sungai, tetapi tidak ada ditemukan," jelasnya.

Haris juga menjelaskan, berdasarkan UU No29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan, PP No22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan serya
Perka Basarnas No5 Tahun 2012 tentang pedoman penyelenggaraan operasi SAR,
pelaksanaan operasi SAR sebenarnya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7  hari.

Namun atas beberapa pertimbangan dan juga arahan serta petunjuk dari Bupati Tabalong HM Noor Rifani, pihaknya tetap akan melanjutkan upaya pencarian terhadap bocah yang diduga tenggelam ini.

Hanya saja untuk operasi pencarian akan fokus dilakukan BPBD Tabalong bersama dengan relawan setempat tanpa melibatkan lagi instansi lainnya.

"Jadi pencarian tetap kami lakukan, cuman kekuatan personel dikurangi," tegasnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved