Berita Banjarmasin

KLH Janji Bantu Tangani Sampah Banjarmasin

Ahli Tata Ruang Kota, Nanda Febryan Pratamajaya telah merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) darurat sampah untuk Kota Banjarmasin

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
TPA BASIRIH - Ilustrasi: Garis dilarang melintas terpasang di TPA Basirih Banjarmasin, tanda larangan beroperasi yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 1 Februari 2025 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahli Tata Ruang Kota, Nanda Febryan Pratamajaya telah merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) darurat sampah untuk Kota Banjarmasin. SOP itu ia rancang menyusul penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Ada dua skema yang dirancang Nanda, yang dapat dipakai Pemko Banjarmasin dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Pertama sampah dipilah secara mandiri. Sampah organik dan anorganik dikemas terpisah sebelum dibuang.

Sampah organik kemudian dikelola menjadi komposter, sedangkan yang anorganik berakhir di Bank Sampah.

Baca juga: Usai  Pulang Sekolah, Bocah Perempuan di  Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Ini Bikin Tanggui

Baca juga: Berjualan di Jalan Empu Jatmika, Pedagang di HSU Diminta Menjaga Kebersihan

"Minimal setiap rumah menyediakan dua kantong keresek, untuk memisahkan jenis sampah," katanya, Jumat (28/2).

Skema kedua yakni pemilahan dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Setelah sampah organik dan anorganik dipisahkan, residu yang tersisa dikirim ke TPA Regional Banjarbakula.

"Dua skema ini bisa menjadi acuan Pemko Banjarmasin, untuk mengatasi masalah sampah tanpa memiliki TPA," ujarnya.

KLH menutup TPA Basirih pada awal Februari 2025 karena tidak menggunakan sistem tertutup. Karena menggunakan sistem terbuka, TPA Basirih dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan berat. Proses penutupan dilakukan mulai dari penyusunan perencanaan, pengelolaan hingga pemantapan lahan sampai dengan rehabilitasi.

Sejak keluarnya putusan KLH, Pemko Banjarmasin mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Regional Banjarbakula. Pemko pun harus bekerja lebih ekstra untuk mengatasi sampah yang mencapai 600 ton per hari.

KLH berjanji membantu penanganan masalah sampah di Banjarmasin. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat menyampaikan arahan penanganan sampah di Banjarmasin, Jumat (28/2). 

"Kami tidak akan meninggalkan begitu saja. Banjarmasin tentu akan dibantu untuk mengelola sampah secara berkelanjutan," ujarnya.

Hanif pun menegaskan TPA Basirih tidak memungkinkan kembali dibuka. "Bila tidak diakhiri, maka akan semakin berat upaya ke depan untuk melakukan pemulihan lingkungan. Sehingga langkah-langkah dramatis ini harus dilakukan," ujarnya.

Untuk penutupan hingga rehabilitasi, menurut Hanif, diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Semua tahapan itu menyesuaikan mekanisme dari Kementerian PUPR. Setelah selesai dan dinyatakan aman, baru TPA Basirih bisa dikatakan selesai ditutup," jelasnya.

Sementara keterbatasan alat untuk mengolah ratusan ton sampah yang masuk setiap hari menjadi kendala utama TPA Regional Banjarbakula . (mel/nan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved