Berita Tanahbumbu

Warga Sungai Loban Simpan Narkoba di Saku Celana

Pelaku berinisial AK (41), warga Desa Sebamban Lama, Sungai Loban, ditangkap personel  Polsek Sungai Loban karena kedapatan memiliki sabu.

Polsek Sungai Loban untuk BPost
MEMILIKI SABU - Pria berinsial AK (41) diamankan personel Polsek Sungai Loban setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu,  Rabu, 26 Februaro 2025 dini hari. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BPOST - Polisi mengamankan sebanyak 6,58 gram sabu dan uang tunai Rp 1,5 juta, dari tangan lelaki diduga sebagai pengedar narkoba.

Pelaku berinisial AK (41), warga Desa Sebamban Lama, Sungai Loban, ditangkap personel  Polsek Sungai Loban pada Rabu (26/2/2025) dini hari.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Iptu Kity Tokan, Senin (3/3/2025).

Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, di backup Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di RT 2 Desa Sebamban Lama.

Baca juga: Pemesan 7,3 Kg Sabu di Banjarmasin Diganjar Hukuman 18 Tahun Penjara

Saat penggeledahan, mereka menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 6,58 gram, yang  disimpan dalam dompet merah di saku celana pelaku.

Kapolsek menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersama barang bukti, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk diproses hukum. (rin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved