Berita HST

Proyek Perbaikan Jalan Desa Patikalain-Papagaran Mangkrak, Warga Mengadu ke DPRD HST

Warga Dusun Papagaran, Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mendatangi DPRD HST, Selasa (4/3/2025). 

Tayang:
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASIN POST/HANAN
WARGA MENGADU-Warga Dusun Papagaran, Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah saat mengadu ke DPRD HST, Selasa (4/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Warga Dusun Papagaran, Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mendatangi DPRD HST, Selasa (4/3/2025). 

Mereka mengadukan adanya proyek perbaikan dan pengaspalan di desa tersebut sepanjang 1,7 kilometer mangkrak. Bahkan setelah dua kali masa perpanjangan waktu, pekerjaan tak kunjung dilanjutkan.

 Kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi diterima Wakil Ketua DPRD HST Tajudin, serta anggota dewan lainnya, antara lain, Sampurna dan Supriyadi.  

Turut Hadir Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR HST, Tedy. Sedangkan warga didampingi Koordinator Masyarakat Adat Desa Patikalain, M Reza Pahlifi.

Baca juga: Update Kasus Pemalsuan Surat KIR di Banjarbaru, Kajari: Belum Pemeriksaan

Baca juga: Rumah Kosong Terbakar di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin Sering Didatangi Manusia Silver

 Pada rapat dengan pendapat tersebut, Reza menyatakan, tak diselesaikannya proyek pengaspalan jalan yang dianggarkan pada ABPD HST 2024 dengan nilai kontrak Rp 2. 794.333.000 itu sangat merugikanmasyarakat. Sebab warga sudah lama mengimpikan akses jalan beraspal untuk mengangkut hasil bumi dan pertanian.

 Selain itu, dari pihak pelaksana proyek, banyak hak-hak warga yang belum diselesaikan. 

“Kontraktor pelaksana kembali membohongi warga. Ada hak upah menjaga alat berat, material dan lainnya, yang sampai sekarang belum dibayar. Padahal, keterlambatan menyelesaikan pekerjaan, setelah masa kontrak habis, sudah diberikan dua kali dari  30 Desember 2024 yang harusnya sudah selesai,”ujarnya.

 Diapun menyatakan kecewa karena pihak Dinas PUPR tidak bisa menghadirkan kontraktor pada pertemuan itu. 

 Disebutkan, perpanjangan waktu pertama, kontraktor pelaksana diberi keleluasaan tambahan waktu 50 hari, tidak dipenuhi. Akhirnya diberi waktu lagi 18 hari, atau diperpanjang sampai 10 Maret. 

Sekarang sudah 4 Maret tidak ada tanda-tanda pekerjaan mau dilanjutkan. Ini meresahkan warga, apalagi ada hak warga belum dbayar,”jelasnya.

 Pada pertemuan itu, DPRD bersama warga sepakat, meminta Dinas PUPR memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana dengan segala pertanggungjawaban yang harus dia selesaikan. Apalagi, pihak kontraktor tidak punya itikat baik dengan berupaya melanjutkan pekerjaan. Sulit dihubungi dan tak datang ke Kantor Dinas PUPR. 

 Pada pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD HST Tajudin, menyatakan untuk kelanjutan perbaikan jalan  warga di wilayah Pegunungan Meratus itu, pihaknya mengusulkan kembali masuk pada APBD Perubahan 2025. 

Sebab, pihak Dinas PUPR menyatakan, jika kontrak kerja diputus, tidak serta merta bisa menunjuk kontraktor lain karena anggaran terbatas.  

 Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST Tedy dikonfirmasin banjarmaisnpost.co.id menyatakan, pihaknya masih berharap pihak kontraktor berkomitmen menyelesaikan pekerjaannya. Termasuk terkait komitmennya dengan masyarakat. 

“Kalau masalah pembayaran sama masyarakat, secepatnya diselesaikan sama kontraktornya. Sedangkan untuk pekerjaanya, kami masih beri waktu 10 Maret, atau atau enam hari ke depan,”kata Tedy. (Banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved