Berita Kotabaru

Polsek Pamukan Utara Kotabaru Ungkap Pencurian Sawit, Amankan 3,8 Ton TBS 

Polsek Pamukan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Perkebunan Kelapa Sawit PT Laguna Mandiri (PT LMI)

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Istimewa
PENCURIAN TBS - Dua pelaku dan barang bukti pencurian TBS di di Perkebunan Kelapa Sawit PT Laguna Mandiri, Betung Estate, Desa Sekayu Baru, Kecamatan Pamukan Utara, kabupaten KotabarU, Selasa, 4 Maret 2025. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Jajaran Polsek Pamukan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Perkebunan Kelapa Sawit PT Laguna Mandiri (PT LMI), Betung Estate, Desa Sekayu Baru, Kecamatan Pamukan Utara, kabupaten Kotabaru.

Kejadian ini terungkap pada Selasa (4/3/2025), saat petugas keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah kelapa sawit hasil panen ilegal yang ditutupi pelepah di lokasi tersebut.

Kapolsek Pamukan Utara, Iptu Charles Panggabean mengungkapkan, setidaknya terdapat 192 jenjang TBS dengan berat mencapai 3,8 ton hasil dari 125 pokok sawit milik perusahaan yang telah dicuri.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan pemanenan di lahan milik perusahaan tanpa izin," ujar Charles, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Pencuri Sawit di Tampang Dibekuk Polisi di Rumahnya, Kapolsek: Dulu Pernah Beraksi di Jorong

Baca juga: Pencurian Sawit di Sungai Loban Tanbu Rugikan Petani hingga Rp1,7 Miliar, Begini Penjelasan Kapolsek

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit mobil merek Hiline, alat panen seperti tojok, serta dodos.

Hasil dari pengungkapan,saat ini telah diamankan dua terlapor, masing-masing J (36) dan S (21), serta D yang masih dalam penyelidikan.

Para pelaku akan diproses sesuai hukum, dengan dakwaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lain.

Sementara itu, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pamukan Utara, guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved