Nasional

Gilang Bungkus Diduga Kembali Berulah, Modus Merayu Korban Masih Sama, Simak Jejak Kasus Jilid I

Setelah bebas, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga kembali beraksi mencari korban, begini modusnya.

Editor: Rahmadhani
X
BERULAH LAGI - Setelah bebas, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga kembali beraksi kembali. Hal ini terungkap dari sebuah unggahan X, Selasa (11/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah bebas, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga kembali beraksi.

Gilang Bungkus adalah terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian yang meminta korbannya untuk dibungkus kain jarik di Surabaya, yang viral tahun 2020 lalu.

Kini ia diduga Gilang Bungkus beraksi kembali dan berkeliaran mencari korban di media sosial X (dulu Twitter).

Aksi dugaan kembalinya Gilang Bungkus mencari korban ini diungkapkan oleh salah satu akun X, @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025).

Dia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Gilang beberapa waktu terakhir.

"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru saja nge-chat saya, dan akhirnya juga nge-approach teman-teman saya," tulis pemilik akun @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025).

Pemilik akun berinisial R tersebut menduga, pelaku adalah Gilang Aprilia Nugraha atau Gilang Bungkus, terpidana kasus fetish kain jarik.

Pelaku mengetahui akun media sosial Instagramnya setelah pengumuman lomba cerita pendek (cerpen) nasional pada Senin (3/3/2025) lalu.

Baca juga: Jago Nyanyi, Ifan Seventeen Dipercaya Jabat Posisi Direktur Utama PT Produksi Film Negara 

Baca juga: Alasan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sudah Ngaku Cabuli 6 Tahun tapi Belum Jadi Tersangka

"Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia (Gilang) juga mengikuti kompetisi itu," kata R ketika dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Kemudian, Gilang mulai mengirim pesan secara terus-menerus melalui media sosial Instagram.

Dia meminta nomor WhatsApp korban dengan cara memaksa serta intimidatif.

Korban pun memutuskan untuk mengirimkan nomor WhatsApp-nya dengan alasan menambah teman. Dia menjadi curiga setelah ada pesan dari pelaku.

“Saya yakin itu Gilang setelah pertanyaan pertama, yakni terkait ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah’. Saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam,” ujarnya.

Lalu, pelaku mengirimkan sejumlah foto seseorang terbungkus kain jarik. Hal itu membuat korban ketakutan dan memutuskan memblokirnya.

“Saya terakhir dihubungi, (Senin) tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya," ucapnya.

"Ngelihat foto itu saya enggak balas lagi chat-nya dan saya block sosmed dan nomornya. Ternyata setelah itu dia pakai nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. Saya block lagi,” tambahnya.

Akan tetapi, R menyebut, pelaku terus mengganggunya dengan mengirim pesan ke organisasi, teman, dan orangtuanya.

Akhirnya, dia pun menjelaskan terkait peristiwa yang dialaminya itu.

Lebih lanjut, R memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Sebab, dia tidak ingin terjun secara langsung dalam proses hukum akibat aksi Gilang itu.

“Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini. Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet,” tutupnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal dugaan fetish ini.

Jejak Kasus Gilang Bungkus I

Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga divonis lima tahun enam bulan penjara

Dia terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish jarik yang terjadi pada tahun 2020.

Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelsi Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Berawal dari utas Twitter pada Juli 2020

Kasus Gilang yang dikenal dengan kasus Gilang Bungkus, berawal dari pegakuan seorang mahasiswa melalui media sosial Twitter pada Juli 2020.

Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "fetish kain jarik".

Disebutkan korban dan pelaku kuliah di kampus yang berbeda. Dan G yang diketahui bernama Gilang menghubungi korba melalui Instagram.

G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.

G beralasan hal itu untuk riset. Korban bersedia menuruti kemauan G.

Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.

Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah.

Ditangkap di Kapuas

Aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas menangkap pelaku fetish kain jarik, Kamis (6/8/2020).

Aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas menangkap pelaku fetish kain jarik, Kamis (6/8/2020).

Setelah kasus tersebut mencuat, polisi lansung memburu Gilang. Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Agustus 2020.

Ia ternyata sudah berada di kampung halamannya sejak Maret 2020.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015. Dirinya mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

Keterangan tersangka tersebut saat ini tengah didalami tim penyidik Mapolrestabes Surabaya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.

G diterbangkan ke Surabaya pada Jumat (7/8/2020) pagi.

Divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta

Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore, Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan jika Gilang divonis 5 tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena mengaku dan merasa bersalah teharap perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved