Berita Nasional

Presiden Prabowo Teken PP, THR ASN Cair 17 Maret

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi ASN

Editor: Hari Widodo
Istimewa via Tribun Manado
THR ASN - Foto ilustrasi - uang THR. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN cair 17 Maret 2025. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa(11/3/2025).

THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim serta pensiunan.

“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya.

Besarannya bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

 “Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” katanya.

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri 1446 H atau dicairkan hari Senin (17/3/2025). Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025.

Sedang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.

“THR harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil,” tegasnya, Selasa.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.

“Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. (Tribun Network/fah/fik/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved