Berita Nasional
Presiden Prabowo Teken PP, THR ASN Cair 17 Maret
Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi ASN
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa(11/3/2025).
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim serta pensiunan.
“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya.
Besarannya bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
“Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” katanya.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri 1446 H atau dicairkan hari Senin (17/3/2025). Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025.
Sedang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.
“THR harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil,” tegasnya, Selasa.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
“Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. (Tribun Network/fah/fik/wly)
Presiden Prabowo
Tunjangan Hari Raya (THR)
Aparatur Sipil Negara (ASN)
THR dan Gaji ke-13
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Update Harga BBM 8 April 2026 Kala Iran Buka Selat Hormuz Usai Trump Umumkan Gencatan, Cek di Kalsel |
|
|---|
| Tips Mengurangi Penggunaan Plastik di Kehidupan Sehari-hari, Dampak Kenaikan Harga Drastis |
|
|---|
| Ban Truk Lepas Hantam Pengendara Sepeda Motor, Korban Terpental di Jalan |
|
|---|
| Polisi Amankan 2 Kg Sabu dan 5.051 Pil Ekstasi, Pelaku Ditangkap di Sebuah Hotel |
|
|---|
| Salvo Iringi Pemakaman Serka Ichwan, Gugur Saat Bertugas di Misi Perdamaian Lebanon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/THR-karyawan-2025.jpg)