Berita HST

Tanggapi Raperda Administrasi Kependudukan, DPRD HST Sebut Lindungi Penyalahgunaan Data 

Pemkab Hulu Sungai Tengah melalui Wakil Bupati  mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraa Administrasi Kependudukan (PAK) , berbarengan dengan Raperda

Tayang:
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasin Post/Hanani)
RAPAT PARIPURNA-Rapat Paripurna penyempurnaan dua Raperda oleh Wakil Bupati HST langsung dirangkai pandangan 7 fraksi di DPRD HST, Rabu (12/3/2025).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI-Pemkab Hulu Sungai Tengah melalui Wakil Bupati  mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraa Administrasi Kependudukan (PAK) , berbarengan dengan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik. 

Menanggap Raperda itu, sejumlah fraksi di DPRD HST pun memberikan tanggapan dan masukannya. Seperti Fraksi PKS, berharap seluruh masyarakat HST terdaftar dan tercatat status kependudukannya.

“Termasuk terkait informasi prosedur pencatatan peristiwa penting. Semacam kelahiran, kematian perkawinan, perceraian bisa diakses masyarakat. “Hak masyarakat adalah mendapatkan dokumen kependudukan . Sedangkan kewajibannya, melaporkan perubahan status data kependudukannya,”kata Supriadi, Ketua Fraksi PKS.

Supriadi menyebut, Perda pengelolaan data kependudukan nanti, diharapkan pula menjadi payung hukum pemerintah melindungi penyalahgunaan data penduduk.

Baca juga: Tahapan Sosialisasi Berakhir, Satlantas Polres Tabalong Mulai Terapkan Tilang ETLE 

Baca juga: Dilaporkan Lakukan Penipuan di Tabalong, Pria Asal Sungai Andai Banjarmasin Dibekuk Polisi

 Sementara, Fraksi Gerindra menyatakan, ada bberapa hal yang diatur perda tersebut. Selain hak warga memperoleh dokumen kependudukan, juga pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Termasuk perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, infirmasi mengenai pendaftaran penduduk,  dan pencatatan silpi dirinya, keluarga. Juga terkait Ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil  serta penyelahgunaan data pribadi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil,”kata Salpian Riduan dari Fraksi Gerindra.

Sementara, Fraksi Gerindra melalui juri bicara Fahrijani mengatakan, Raperda PAK mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik dengan dukungan data penduduk yang akurat dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan, mepayan publik dan perlindungan hak hak sipil. “ Perd aini penting sebagai upaya memperkuat pelayanan yang efektif, efesien dan transparan,”kata Fahrijani. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved