Berita Tanahbumbu

Beraksi di Desa Selaselilau Tanahbumbu, Begini Modus Tiga Pria Ini Curi Sawit Warga

Polsek Karang Bintang, mengamankan tiga orang pria  diduga melakukan pencurian sawit di Desa Selaselilau

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Polsek Karang Bintang untuk BPost
PENCURI SAWIT - Polsek Karang Bintang, mengamankan tiga orang pria  diduga melakukan pencurian sawit di Desa Selaselilau. Ketiganya ditangkap, Senin (10/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Polsek Karang Bintang, mengamankan tiga orang pria  diduga melakukan pencurian sawit milik orang lain.

Kapolsek Karang Bintang, Iptu Adi Warsito mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025), sehari setelah korban, melapor ke polisi.

Para pelaku, yaitu AR asal Paser, SA asal Kotabaru, dan MA asal Tanahbumbu, diduga menggunakan surat keterangan dari mantan kepala desa setempat untuk mengklaim lahan itu milik mereka.

Mereka dituduh memanen sawit milik orang lain di Desa Selaselilau, Kecamatan Karang Bintang, Tanahbumbu. 

Baca juga: Gasak Uang di Mobil, Pelaku Pencurian di HSS Ini Alami Apes Terjatuh dari Motor Hingga Patah Kaki

Baca juga: Pencuri Sawit di Tampang Dibekuk Polisi di Rumahnya, Kapolsek: Dulu Pernah Beraksi di Jorong

“Kami mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Jum'at (21/3/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 866 kg buah sawit, satu unit pikap Suzuki Carry hitam, satu egrek besi sepanjang delapan meter, satu tojok besi sepanjang satu meter, timbangan dacing, serta tiga tiang kayu untuk timbangan.

Korban mengalami kerugian Rp2.719.240 dan melapor ke polisi.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam penyelidikan.  (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved