Berita Tanahbumbu

Cabuli Bocah SD, Pria 38 Tahun di Tanahbumbu Ini Diringkus Petugas

Seorang pria di Kabupaten Tanahbumbu ditangkap petugas karena lakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar,ini kronloginya

Tayang:
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tanahbumbu
PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan bocah SD di kabupaten Tanahbumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang siswi SD berinisial SF berusia 9 tahun, di satu kecamatan di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, menjadi korban pencabulan.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, di konfirmasi Jum'at, (21/3/2025), pelakunya berinisial  MN (38) warga, Kabupaten Tanahbumbu.

Dijelaskan Jonser, kejadian  pencabulan terungkap ketika ibu korban menyadari putrinya tidak mau lagi bersekolah.

Korban mengaku takut dan tidak mau sekolah lagi lantaran telah dicabuli oleh pelaku di blok perkebunan kelapa sawit.

‘Dari keterangan korban, pencabulan terjadi pada Oktober 2024 lalu. Selain mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,” kata Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga.

Baca juga: Viral Alfamart Kersik Putih Tanahbumbu Kemalingan, Pelaku Jebol Dinding Rp142 Juta di Brankas Raib

Baca juga: Pasca Satgas PKH Turun ke Lapangan, Aktivitas Perusahaan Sawit di Kintap Tala Tetap Berjalan

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek guna proses lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Penangkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe pada Rabu, (19/3/2025), disalah satu mess perusahaan sawit di Kabupaten Tanahbumbu.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti pun turut diamankan diantaranya, celana dalam korban, baju dalaman, seragam sekolah SD dan surat hasil Visum Et-Repertum.

MAR ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Banjarmasin.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved