Berita Tabalong

Diduga Edarkan Sabu di Tabalong, Dua Pria asal Pandawan HST Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Tabalong, berhasil ungkap jaringan peredaran sabu. Tangkap dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena edarkan sabu

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI - Barang bukti pelaku peredaran sabu, MA (28), Senin (24/3/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan  bebas pulsa 110, Satresnarkoba Polres Tabalong, berhasil ungkap jaringan peredaran sabu.

Dua pelaku yang sama-sama berasal dari Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dapat dibekuk secara  bergiliran di dua lokasi terpisah.

Pertama, petugas menangkap pelaku, MA (28), Jumat (21/3/2025) siang, di tepi jalan sebuah perumahan di Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Setelah itu barulah mengamankan, pelaku RI (30), Jumat (21/3/2025) sore, di tepi jalan Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (24/3/2025) siang, membenarkan diamankannya pelaku MA dan RI dalam dugaan peredaran sabu-sabu.

Baca juga: Empat Pelaku Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tabalong

Baca juga: Fix! Pembangunan Stadion Internasional di Gambut Bukan di Banjarbaru, Hasnur Ungkap Alasannya

Pada pelaku MA ,petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu- sabu yang disimpan di dalam kotak rokok seberat 4,16 gram.

Kepada petugas,  pelaku MA  mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI untuk diedarkan kembali.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tabalong  langsung mendatangi lokasi yang di tunjukkan pelaku MA di HST, Jumat  (21/03/2025) sore.

Saat itulah pelaku RI diamankan di tepi jalan Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved